Catat, Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Hak Cuti Melahirkan: Pidana Penjara

Senin, 27 Nov 2023 15:35
    Bagikan  
Catat, Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Hak Cuti Melahirkan: Pidana Penjara
X / Twitter

Ilustrasi: wanita hamil berhak memperoleh cuti melahirkan selama tiga bulan.

INDONESIATREN.COM - Setiap perusahaan wajib menaati seluruh regulasi dan peraturan di Indonesia, termasuk berkenaan dengan hak cuti karyawannya, semisal cuti hamil.

Baru-baru ini, sebuah beredar kabar mengejutkan dan kontroversial berkenaan dengan hak cuti karyawan.

Dugaannya, PT Wajah Rejuvensi Perempuan Indonesia (WRP), secara sepihak, memecat karyawannya yang mengajukan cuti melahirkan.

Dalam akun Instagram pribadinya, Kwik Wan Tien, CEO PT WRP menyatakan, proses penyelesaian permasalahan itu melalui kuasa hukumnya, Lesma Sikumbang Mukhlis and Associates pada 08111021477.

Baca juga: Gairahkan Pasar Elektrifikasi Inggris, Nissan Berinvestasi Mewah, Nominalnya Sangat Sultan

Terungkapnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT WRP yang mengajukan cuti melahirkan karena adanya cuitan thread karyawan pada X.com atau Twitter,com, melalui @xyliaxylio.

Isi cuitannya, karyawan yang mengajukan cuti hamil itu, pada awalnya berstatus pegawai tetap alias organik. Namun, saat pengajuan cuti, dugaannya, manajemen PT WRP mengubah statusnya menjadi pegawai freelance.

Bahkan, tulisan @xyliaxylio itu menyatakan, dugaannya, ada sekitar delapan orang pegawai lainnya yang dipaksa PT WRP untuk resign.

Lalu, apa sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan hak cuti karyawannya?

Baca juga: Konektivitas Semakin Kokoh, Indonesia Punya Jalan TOL Aktif Sejauh 2.816 Kilometer

Mengutip Hukum Online, peraturan cuti melahirkan tercantum pada Pasal 82 Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Pasal itu menyatakan, karyawan wanita berhak istirahat (cuti) melahirkan selama 90 hari. Terdiri atas 45 hari atau sekitar 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Bahkan, apabila disertai keterangan medis, masa berlaku cuti melahirkan bisa lebih lama.

Seandainya perusahaan mengabaikan regulasi itu, ada sanksinya. Yakni Pasal 81 angka 68 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bocoran Spesifikasi Infinix Hot 40, Siap Meluncur dengan Harga Murah, Bakal jadi HP Ghaib?

Bentuk sanksinya bisa berupa pidana penjara berdurasi 1-12 bulan. Selain itu, bisa juga berupa denda yang nominalnya Rp 10 juta-Rp 100 juta.

Jadi, apabila berani melanggar, siap-siap saja terkena sanksi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB
Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati