Catat, Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Hak Cuti Melahirkan: Pidana Penjara

Senin, 27 Nov 2023 15:35
    Bagikan  
Catat, Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Hak Cuti Melahirkan: Pidana Penjara
X / Twitter

Ilustrasi: wanita hamil berhak memperoleh cuti melahirkan selama tiga bulan.

INDONESIATREN.COM - Setiap perusahaan wajib menaati seluruh regulasi dan peraturan di Indonesia, termasuk berkenaan dengan hak cuti karyawannya, semisal cuti hamil.

Baru-baru ini, sebuah beredar kabar mengejutkan dan kontroversial berkenaan dengan hak cuti karyawan.

Dugaannya, PT Wajah Rejuvensi Perempuan Indonesia (WRP), secara sepihak, memecat karyawannya yang mengajukan cuti melahirkan.

Dalam akun Instagram pribadinya, Kwik Wan Tien, CEO PT WRP menyatakan, proses penyelesaian permasalahan itu melalui kuasa hukumnya, Lesma Sikumbang Mukhlis and Associates pada 08111021477.

Baca juga: Gairahkan Pasar Elektrifikasi Inggris, Nissan Berinvestasi Mewah, Nominalnya Sangat Sultan

Terungkapnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT WRP yang mengajukan cuti melahirkan karena adanya cuitan thread karyawan pada X.com atau Twitter,com, melalui @xyliaxylio.

Isi cuitannya, karyawan yang mengajukan cuti hamil itu, pada awalnya berstatus pegawai tetap alias organik. Namun, saat pengajuan cuti, dugaannya, manajemen PT WRP mengubah statusnya menjadi pegawai freelance.

Bahkan, tulisan @xyliaxylio itu menyatakan, dugaannya, ada sekitar delapan orang pegawai lainnya yang dipaksa PT WRP untuk resign.

Lalu, apa sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan hak cuti karyawannya?

Baca juga: Konektivitas Semakin Kokoh, Indonesia Punya Jalan TOL Aktif Sejauh 2.816 Kilometer

Mengutip Hukum Online, peraturan cuti melahirkan tercantum pada Pasal 82 Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Pasal itu menyatakan, karyawan wanita berhak istirahat (cuti) melahirkan selama 90 hari. Terdiri atas 45 hari atau sekitar 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Bahkan, apabila disertai keterangan medis, masa berlaku cuti melahirkan bisa lebih lama.

Seandainya perusahaan mengabaikan regulasi itu, ada sanksinya. Yakni Pasal 81 angka 68 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bocoran Spesifikasi Infinix Hot 40, Siap Meluncur dengan Harga Murah, Bakal jadi HP Ghaib?

Bentuk sanksinya bisa berupa pidana penjara berdurasi 1-12 bulan. Selain itu, bisa juga berupa denda yang nominalnya Rp 10 juta-Rp 100 juta.

Jadi, apabila berani melanggar, siap-siap saja terkena sanksi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja