Heboh Soal Pinjol dan ITB, Bos DanaCita Beri Penjelasan, Apa Katanya?

Selasa, 30 Jan 2024 14:13
    Bagikan  
Heboh Soal Pinjol dan ITB, Bos DanaCita Beri Penjelasan, Apa Katanya?
Youtube

Ilustrasi: Bos DanaCita akui adanya kerja sama dengan ITB dalam hal pembiayaan perkuliahan.

INDONESIATREN.COM - Belum lama ini, dunia pendidikan dihebohkan oleh adanya dugaan penawaran pembayaran biaya perkuliahan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) menggunakan platform Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) yang dikelola  PT Inclusive Finance Group, DanaCita.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa ITB dan PT Inclusive Finance Group memang menjadi kerja sama pembiayaan perkuliahan mahasiswanya.

Lalu seperti apa fakta permasalahan tersebut versi PT Inclusive Finance Group?

Dalam keterangan resminya, Alfonsus Wibowo, Direktur Utama DanaCita, menjelaskan, pihaknya berkolaborasi dengan ITB melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 10 Agustus 2023.

Baca juga: Dipanggil OJK, Terungkap Alasan Pinjol Ini Talangi Biaya Perkuliahan Mahasiswa ITB

Sinergi itu, katanya, untuk mempermudah mahasiswa ITB membayar biaya perkuliahan. Dalam kerja sama itu, ujarnya, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan pendanaan secara bertanggung jawab.

Pihaknya pun, lanjut dia, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penyaluran pembiayaan pun, tuturnya, berdasarkan kemampuan para mahasiswa.

Dalam praktiknya, ungkapnya, pihaknya memiliki dan menerapkan beberapa aspek. " Yaitu transparansi produk dan metode pelayanan," kata Alfonsus Wibowo.

Misalnya, jelas Alfonsus Wibowo, madanya pencantuman seluruh komponen biaya pada pengajuan pembiayaan.

Baca juga: Hargai Emas Antam Kian Mahal, Harganya Melesat, Minat Jual?

Aspek berikutnya, tambah Alfonsus Wibowo, pihaknya berupaya mencegah terjadinya over lending atau pembiayaan berlebih. Artinya  ujarnya, penyaluran pembiayaan mengacu pada kemampuan para penerima.

Bahkan, sahutnya, pihaknya menganalisis dan memverifikasi para calon penerima pembiayaan perkuliahan.

Selain itu, tegas dia, ada hal lain yang harus terpenuhi. Yakni, calon penerima pembiayaan perkuliahan, wajib berusia maksimal 21 tahun.

Bagi yang belum berpenghasilan, imbuh dia, calon penerima pembiayaan perkuliahan wajib mengajukan aplikasi bersama orang tuanya masing-masing.

Baca juga: Perjalanan Argo Parahyangan Berkurang, Benarkah Imbas Whoosh?Apa Kata PT KAI?

Soal penagihan, Alfonsus Wibowo mengklaim pihaknya  memiliki tim yang tersertifikasi asosiasi resmi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja