Dukung Timnas Indonesia, Kemenpora dan Kemendagri Imbau Instansi Pemerintah Gelar Nobar

Senin, 29 Apr 2024 13:27
    Bagikan  
Dukung Timnas Indonesia, Kemenpora dan Kemendagri Imbau Instansi Pemerintah Gelar Nobar
PSSI

Timnas Indonesia

INDONESIATREN.COM - Pertandingan semifinal Piala Asia U-23 antara Timnas Indonesia vs Uzbekistan akan berlangsung Senin malam ini, 29 April 2024, mulai pukul 22:00 WIB, di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar. Dikutip dari vivacoid, Senin, 29 April 2024, Kemenpora dan Kemendagri pun memberikan apresiasi khusus atas pertandingan itu.

Kedua kementerian itu resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh instansi pemerintah di Tanah Air untuk menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan tersebut, sebagai wujud dukungan bagi Timnas Indonesia.

“Atas keberhasilan Timnas U-23 yang lolos ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024, maka dengan ini Kemenpora RI bersama dengan Kemendagri RI mengimbau dan mengajak seluruh instansi pemerintah di semua tingkatan, baik itu pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia, untuk menunjukkan dukungannya dengan melaksanakan nobar atau nonton bareng Timnas Garuda Muda melawan Timnas Uzbekistan,” tutur Sekretaris Kemenpora, Gunawan Suswantoro.

Baca juga: Stadion di Qatar Selalu Penuh Saat Timnas Indonesia Berlaga, Ternyata Ini Rahasianya

Ditambahkan Gunawan, kegiatan nobar tersebut sebaiknya digelar tanpa disertai kepentingan komersial. Mengingat, sebelumnya, sempat muncul larangan dari MNC untuk menggelar nobar dengan tujuan komersial, karena hak siar atas seluruh pertandingan di Piala Asia U-23 2024 dipegang oleh MNC.

“Sepanjang hal (nobar) tersebut tidak dikomersialkan dan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh MNC, sebagai pemilik media rights dan official broadcaster,” tegas Gunawan.

Penegasan Gunawan itu sejalan dengan penegasan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, pada Minggu, 28 April 2024. Menurut Adiyana, yang dilarang itu adalah menggelar acara nobar yang dikomersilkan. Namun, jika menggelar nobar untuk dinikmati sendiri dan tidak dikomersilkan, dinilai Adiyana, tidak masalah.

Baca juga: Ikhlaskan Kekalahan Timnas-nya, Korsel Dukung Indonesia Lolos ke Final Piala Asia U-23 dan Olimpiade 2024

“Mari kita bersama menyaksikan televisi, lembaga penyiaran kita, dan dukung Timnas Indonesia. Silahkan saja buat nobar di lapangan desa, rumah-rumah, asal jangan dikomersilkan,”tegas Adiyana.

Ditambahkan Adiyana, surat pengumuman hak siar eksklusif yang dikeluarkan MNC, sebenarnya hal yang wajar dalam ketentuan pemegang hak siar pertandingan olahraga di lembaga penyiaran. Seperti halnya dalam pertandingan Piala Dunia, beberapa waktu lalu.

“Dulu, waktu Piala Dunia juga begitu. Kafe, hotel, atau rumah makan jangan bikin nobar. Terus yang nonton harus beli tiket atau bayar. Nah, kalau yang begitu, harus kerjasama bisnis dengan pihak MNC,” ungkap Adiyana.

Adiyana menambahkan jika menikmati siaran adalah hak publik yang tidak boleh dihalang-halangi. Masyarakat sebagai pemilik frekuensi memiliki hak menyaksikan siaran pertandingan sepakbola Piala Asia 2024 secara gratis, melalui penyiaran terestrial berbasis frekuensi di TV MNC Group.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja