INDONESIATREN.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pengumuman ini disampaikan Presiden Jokowi melalui keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 5 Januari 2024, .
Kabar baiknya, pemerintah membuka 2,3 juta formasi, mencakup CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka formasi CPNS 2024 mencapai 690 ribu yang tersebar di instansi pusat dan daerah.
Bagi lulusan baru atau fresh graduate, ini merupakan kesempatan emas untuk ikut serta rekrutmen ini.
"Pemerintah memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS 2024 sebanyak 690.000 orang, dengan rincian di instansi pusat 270 ribu dan di instansi daerah 483 ribu," ungkap Presiden Jokowi.
Rinciannya, formasi tersebut akan dialokasikan pemerintah untuk berbagai bidang, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dengan demikian, rekrutmen ini tidak hanya membuka peluang bagi lulusan pendidikan, tetapi juga bagi mereka yang memiliki keahlian di berbagai sektor.
Baca juga: Persib Bandung Berpeluang Gunakan Stadion SJH saat Jamu Persis Solo
Penting pendaftar tahu, bahwa pendaftaran CPNS 2024 berlangsung secara online melalui laman SSCASN BKN di situs BKN.
Oleh karena itu, calon pelamar perlu mempersiapkan diri dengan membuat akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun SSCASN:
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id.
2. Pilih menu "Buat Akun", kemudian muncul tampilan "Langkah 1: Pengecekan Identitas".
3. Masukkan data sesuai KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
4. Ketikkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif.
5. Masukkan kode CAPTCHA.
6. Klik "Lanjutkan".
7. Setelah itu, muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data".
Baca juga: Gak Perlu Berobat, Ini Tips dan Trik Menghilangkan Kaki Pecah-Pecah Ala dr Saddam Ismail
Lengkapi data seperti e-mail, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
8. Pilih "Jenis Kelamin".
9. Unggah foto scan KTP.
10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan.
11. Klik "Lanjutkan", dan akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data".
12. Lakukan pengecekan ulang terhadap data yang sudah dimasukkan.
13. Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran akun, pelamar akan diminta kembali untuk memastikan data yang diinput sudah sesuai atau belum.
14. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun.
15. Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran".
Baca juga: Demi Kasih Jaminan untuk PKL, DPRD Kota Bandung Berencana Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2011
Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan proses 'Login Pendaftaran'. Ini merupakan langkah awal yang harus diikuti pendaftar.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi mereka yang berminat untuk mendaftar seleksi PPPK dengan total 1,6 juta formasi.
Ini menjadi peluang tambahan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam sektor pemerintahan.(*)