Konvoi Berandalan Bermotor di Sukabumi Makin Meresahkan, Polisi: Tak Ada Ampun!

Rabu, 27 Mar 2024 08:00
    Bagikan  
Konvoi Berandalan Bermotor di Sukabumi Makin Meresahkan, Polisi: Tak Ada Ampun!
Indonesiatren.com

Polres Sukabumi Kota memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan berandalan bermotor hingga berujung penganiayaan.

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan TM (17), remaja Cisaat Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan beberapa hari lalu.

Penangkapan terhadap TM tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku di Kampung Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin, 18 Maret 2024 sore.

Penangkapan remaja ini menyusul adanya konvoi gerombolan bermotor di Lingkar Selatan yang berujung penganiayaan.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Amankan 9 Remaja yang Konvoi Sambil Pakai Atribut Geng Motor

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan saat terduga pelaku bersama puluhan temannya melakukan aksi konvoi mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam di kawasan Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi.

"Ketika mereka melaksanakan konvoi, kemudian mereka menjumpai warga dan bila warga tersebut diangap menantang atau menghalangi, mereka akan melakukan upaya-upaya kekerasan," kata Bagus, Senin 25 Maret 2024.

"Dua remaja, RA (16) dan MLPU (20) menderita luka sobek dibagian punggung. Kekerasan terhadap dua remaja tersebut dilakukan oleh gabungan alumni salah satu sekolah hingga warga biasa," imbuhnya.

Baca juga: Geng Motor Konvoi Ugal-ugalan di Tasikmalaya Ciut Usai Dihalau Personel Brimob

Bagus menyebut, berandalan bermotor ini menamakan satu kelompok tertentu yaitu gabungan dari beberapa alumi sekolah bukan terafiliasi geng motor, akan tetapi saat ini masih didalami.

"Kami juga telah membuat dan menyebar serta memasang sejumlah spanduk imbauan kamtibmas terkait larangan tawuran maupun tindak pidana kekerasan lainnya di beberapa lokasi strategis yang dapat dibaca dengan mudah oleh masyarakat," sambungnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku TM masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca juga: Konvoi Sambil Acungkan Celurit, 13 Remaja Diamankan Polres Sukabumi

Pelaku terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

"Kami tegaskan, kami tak akan segan memberi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Tak ada ampun, tak akan ada restorative justice untuk para pelaku kekerasan atau pengainyaan semacam ini," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja