Konvoi Berandalan Bermotor di Sukabumi Makin Meresahkan, Polisi: Tak Ada Ampun!

Rabu, 27 Mar 2024 08:00
    Bagikan  
Konvoi Berandalan Bermotor di Sukabumi Makin Meresahkan, Polisi: Tak Ada Ampun!
Indonesiatren.com

Polres Sukabumi Kota memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan berandalan bermotor hingga berujung penganiayaan.

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan TM (17), remaja Cisaat Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan beberapa hari lalu.

Penangkapan terhadap TM tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku di Kampung Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin, 18 Maret 2024 sore.

Penangkapan remaja ini menyusul adanya konvoi gerombolan bermotor di Lingkar Selatan yang berujung penganiayaan.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Amankan 9 Remaja yang Konvoi Sambil Pakai Atribut Geng Motor

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan saat terduga pelaku bersama puluhan temannya melakukan aksi konvoi mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam di kawasan Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi.

"Ketika mereka melaksanakan konvoi, kemudian mereka menjumpai warga dan bila warga tersebut diangap menantang atau menghalangi, mereka akan melakukan upaya-upaya kekerasan," kata Bagus, Senin 25 Maret 2024.

"Dua remaja, RA (16) dan MLPU (20) menderita luka sobek dibagian punggung. Kekerasan terhadap dua remaja tersebut dilakukan oleh gabungan alumni salah satu sekolah hingga warga biasa," imbuhnya.

Baca juga: Geng Motor Konvoi Ugal-ugalan di Tasikmalaya Ciut Usai Dihalau Personel Brimob

Bagus menyebut, berandalan bermotor ini menamakan satu kelompok tertentu yaitu gabungan dari beberapa alumi sekolah bukan terafiliasi geng motor, akan tetapi saat ini masih didalami.

"Kami juga telah membuat dan menyebar serta memasang sejumlah spanduk imbauan kamtibmas terkait larangan tawuran maupun tindak pidana kekerasan lainnya di beberapa lokasi strategis yang dapat dibaca dengan mudah oleh masyarakat," sambungnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku TM masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca juga: Konvoi Sambil Acungkan Celurit, 13 Remaja Diamankan Polres Sukabumi

Pelaku terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

"Kami tegaskan, kami tak akan segan memberi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Tak ada ampun, tak akan ada restorative justice untuk para pelaku kekerasan atau pengainyaan semacam ini," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja