Curi Baut Rel Kereta Api, Pemuda 26 Tahun Diamankan Polsek Kebonpedes Sukabumi

Kamis, 13 Jun 2024 16:08
    Bagikan  
Curi Baut Rel Kereta Api, Pemuda 26 Tahun Diamankan Polsek Kebonpedes Sukabumi
Istimewa

Terduga pelaku, M (kedua dari kiri), saat dibawa ke tempat kejadian perkara di wilayah Kebonpedes, Sukabumi

INDONESIATREN.COMAksi pencurian dengan pemberatan atas properti milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 03:00 WIB, berhasil diungkap petugas Polsek Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota.

Dikutip dari akun IG @polres_sukabumikota, Kamis, 13 Juni 2024, pukul 14:50 WIB, properti yang dicuri adalah baut-baut rel kereta api, yang terletak di jembatan rel kereta api Sukabumi Gandasoli BH (Bangunan Hidmad) Nomor 359 Kilometer 62+6/7.

Seiring dengan pengungkapan itu, petugas Polsek Kebonpedes juga mengamankan satu terduga pelaku berusia 26 tahun berinisial M. Sementara, satu terduga pelaku lainnya berinisial A masih buron, dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Pencurian Barang Elektronik di Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Petugas juga telah mengamankan puluhan baut rel kereta api yang dicuri terduga pelaku. Baut-baut itu bersama terduga pelaku, M, sebelumnya diserahkan petugas PT KAI ke Polsek Kebonpedes, delapan jam setelah berlangsungnya aksi pencurian tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Kebonpedes, Ipda Pol. Try Sumarno, mengungkapkan, aksi pencurian itu bermula saat M datang ke Sukabumi dari Cianjur dengan menggunakan kereta api. Sesampai di Stasiun Sukabumi, M bertemu A, yang kemudian merencanakan aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku menaiki angkutan kota (angkot) dan turun di Flyover Cibeureum, yang dibawahnya terdapat jalan kereta api. Dari sana, keduanya berjalan kaki sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Kebonpedes. Di tempat itu, M dan A melancarkan aksinya dengan mencongkel baut-baut kereta api. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M