Gugatan Anies-Muhaimin Kandas, MK Tolak Permohonan dengan 3 Hakim “Dissenting Opinion”

Senin, 22 Apr 2024 16:40
    Bagikan  
Gugatan Anies-Muhaimin Kandas, MK Tolak Permohonan dengan 3 Hakim “Dissenting Opinion”
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin siang, 22 April 2024, akhirnya resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Suhartoyo mengungkapkan, ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut. Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (disenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Suhartoyo.

Baca juga: Menko PMK Pastikan Perbaikan Pascalongsor Tol Bocimi Cepat Dituntaskan

Sidang putusan sendiri dimulai pada pukul 09:06 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi, terkecuali Anwar Usman. Saat membacakan putusan itu, Suhartoyo mengatakan, bahwa putusan diambil setelah membaca permohonan pasangan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengarkan keterangan pemohon, serta membaca dan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Kemudian membaca dan mendengarkan keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, KPU RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Dirampok, Noel: Ini Teror Politik!

MK juga membaca dan mendengarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Suhartoyo pun memastikan, MK membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak, serta memeriksa alat bukti yang diberikan pasangan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Setelah pembacaan putusan MK atas permohonan pasangan Anies-Muhaimin tersebut, Majelis Hakim MK pun melanjutkan pembacaan putusan atas permohonan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja