INDONESIATREN.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin siang, 22 April 2024, akhirnya resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Suhartoyo mengungkapkan, ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut. Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (disenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Suhartoyo.
Baca juga: Menko PMK Pastikan Perbaikan Pascalongsor Tol Bocimi Cepat Dituntaskan
Sidang putusan sendiri dimulai pada pukul 09:06 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi, terkecuali Anwar Usman. Saat membacakan putusan itu, Suhartoyo mengatakan, bahwa putusan diambil setelah membaca permohonan pasangan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengarkan keterangan pemohon, serta membaca dan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.
Kemudian membaca dan mendengarkan keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, KPU RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca juga: Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Dirampok, Noel: Ini Teror Politik!
MK juga membaca dan mendengarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Suhartoyo pun memastikan, MK membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak, serta memeriksa alat bukti yang diberikan pasangan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.
Setelah pembacaan putusan MK atas permohonan pasangan Anies-Muhaimin tersebut, Majelis Hakim MK pun melanjutkan pembacaan putusan atas permohonan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.