Gugatan Anies-Muhaimin Kandas, MK Tolak Permohonan dengan 3 Hakim “Dissenting Opinion”

Senin, 22 Apr 2024 16:40
    Bagikan  
Gugatan Anies-Muhaimin Kandas, MK Tolak Permohonan dengan 3 Hakim “Dissenting Opinion”
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin siang, 22 April 2024, akhirnya resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Suhartoyo mengungkapkan, ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut. Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (disenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Suhartoyo.

Baca juga: Menko PMK Pastikan Perbaikan Pascalongsor Tol Bocimi Cepat Dituntaskan

Sidang putusan sendiri dimulai pada pukul 09:06 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi, terkecuali Anwar Usman. Saat membacakan putusan itu, Suhartoyo mengatakan, bahwa putusan diambil setelah membaca permohonan pasangan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengarkan keterangan pemohon, serta membaca dan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Kemudian membaca dan mendengarkan keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, KPU RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Dirampok, Noel: Ini Teror Politik!

MK juga membaca dan mendengarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Suhartoyo pun memastikan, MK membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak, serta memeriksa alat bukti yang diberikan pasangan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Setelah pembacaan putusan MK atas permohonan pasangan Anies-Muhaimin tersebut, Majelis Hakim MK pun melanjutkan pembacaan putusan atas permohonan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya