Terlibat Kasus Korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal Terancam Dipecat

Teritori
Jumat, 15 Dec 2023 19:00
    Bagikan  
Terlibat Kasus Korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal Terancam Dipecat
Istimewa

Suasana sidang putusan terhadap Yana Mulyana cs yang terlihat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan sekretarisnya, Khairur Rijal telah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.

Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara sedangkan Khairur Rijal divonis lima tahun penjara.

Sementara, mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang turut terlibat dalam kasus tersebut, divonis empat tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Ketiga divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Baca juga: Kasus Korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana Cs Harus Bayar Uang Pengganti Atau Aset Disita

Seusai divonis bersalah, status Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) pun terancam mendapat pemecatan.

Kendati begitu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung menyebut nasib keduanya akan diputuskan selama dua pekan ke depan.

"Sesuai aturan, kami menunggu dulu 14 hari ke depan. Apakah dari yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak," kata Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, Jumat 15 Desember 2023.

Pada sidang vonis, Dadang Darmawan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan, Khairur Rijal masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

"Kami tentunya akan melaporkan perkembangan lebih lanjut (mengenai penentuan nasib Dadang dan Rijal) kepada pimpinan," ujarnya.

Baca juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Selain divonis penjara, ketiganya dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti. Yana Mulyana diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000.

Kemudian, Dadang Darmawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268. Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286.

Apabila ketiga terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan maka harga bendanya akan disita oleh jaksa agar dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Mereka bertiga dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja