Ini Jadi Alasan OJK Hentikan Aktivitas Pinjol Jembatan Emas

Jumat, 8 Dec 2023 12:44
    Bagikan  
Ini Jadi Alasan OJK Hentikan Aktivitas Pinjol Jembatan Emas
Youtube

Otoritas Jasa Keuangan hentikan aktivitas Fintech P2P Lending Jembatan Emas.

INDONESIATREN.COM - Setiap sektor usaha, tentunya, agar bergulir aman, tertib, dan tidak merugikan konsumen, terikat oleh beragam regulasi.

Begitu juga dengan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).

Supaya perkembangan pinjol lebih terakselerasi, terkontrol, dan tidak merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi

Regulasi itu pun mencakup persyaratan dan sanksi bagi para pelaku pinjol. Apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai persyaratan, sebuah pinjol bisa bernasib buruk, yakni penghentian aktivitas atau pencabutan izin usaha.

Baca juga: Nataru 2023-2024: PLN Garansi Pasokan Listrik di Jabar Tetap Aman

Seperti yang dialami PT Dana Akur Abadi, korporasi yang menaungi Fintech P2P Lending bernama Jembatan Emas.

Dalam keterangannya, karena tidak bisa memenuhi persyaratan tentang modal minimum, OJK menghentikan aktivitas pinjol Jembatan Emas.

Soal modal minimum bagi pibjol, OJK menetapkan angka Rp12,5 miliar. Pemenuhan modal minimum secara bertahap. Yakni, bernilai Rp2,5 miliar pada peride Juli 2023.

Tahap berukutnya, Juli 2024, nominalnya Rp7,5 miliar. Lalu, pada Juli 2025, bernominal Rp12,5 miliar.

Baca juga: Akhir Tahun Ini, OJK Rilis Regulasi Baru Soal Asuransi Kredit

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menginformasikan, terhentinya aktivitas Jembatan Emas setelah pinjol itu mengembalikan izin operasional kepada pihaknya.

Seiring dengan hal itu, ungkap Agusman, saat ini, jumlah pinjol yang terdaftar secara resmi sebanyak 101 perusahaan.

Bicara tentang nilai pembiayaan yang disalurkan Fintech P2P Lending, Agusman menuturkan, pada Oktober 2023, angkanya Rp 58,05 triliun atau menggeliat 14,2 persen secara tahunan.

Sedangkan rasio Risiko Kredit Macet alias Tingkat Wan-Prestasi (TWP), secara agregat pada level 2,89 persen. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja