Ini Jadi Alasan OJK Hentikan Aktivitas Pinjol Jembatan Emas

Jumat, 8 Dec 2023 12:44
    Bagikan  
Ini Jadi Alasan OJK Hentikan Aktivitas Pinjol Jembatan Emas
Youtube

Otoritas Jasa Keuangan hentikan aktivitas Fintech P2P Lending Jembatan Emas.

INDONESIATREN.COM - Setiap sektor usaha, tentunya, agar bergulir aman, tertib, dan tidak merugikan konsumen, terikat oleh beragam regulasi.

Begitu juga dengan Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).

Supaya perkembangan pinjol lebih terakselerasi, terkontrol, dan tidak merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi

Regulasi itu pun mencakup persyaratan dan sanksi bagi para pelaku pinjol. Apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai persyaratan, sebuah pinjol bisa bernasib buruk, yakni penghentian aktivitas atau pencabutan izin usaha.

Baca juga: Nataru 2023-2024: PLN Garansi Pasokan Listrik di Jabar Tetap Aman

Seperti yang dialami PT Dana Akur Abadi, korporasi yang menaungi Fintech P2P Lending bernama Jembatan Emas.

Dalam keterangannya, karena tidak bisa memenuhi persyaratan tentang modal minimum, OJK menghentikan aktivitas pinjol Jembatan Emas.

Soal modal minimum bagi pibjol, OJK menetapkan angka Rp12,5 miliar. Pemenuhan modal minimum secara bertahap. Yakni, bernilai Rp2,5 miliar pada peride Juli 2023.

Tahap berukutnya, Juli 2024, nominalnya Rp7,5 miliar. Lalu, pada Juli 2025, bernominal Rp12,5 miliar.

Baca juga: Akhir Tahun Ini, OJK Rilis Regulasi Baru Soal Asuransi Kredit

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menginformasikan, terhentinya aktivitas Jembatan Emas setelah pinjol itu mengembalikan izin operasional kepada pihaknya.

Seiring dengan hal itu, ungkap Agusman, saat ini, jumlah pinjol yang terdaftar secara resmi sebanyak 101 perusahaan.

Bicara tentang nilai pembiayaan yang disalurkan Fintech P2P Lending, Agusman menuturkan, pada Oktober 2023, angkanya Rp 58,05 triliun atau menggeliat 14,2 persen secara tahunan.

Sedangkan rasio Risiko Kredit Macet alias Tingkat Wan-Prestasi (TWP), secara agregat pada level 2,89 persen. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja