Demi Uang Rp8 Miliar, Eddy Hiariej Rela Manfaatkan Jabatannya Sebagai Wamenkumham

Nusantara
Jumat, 8 Dec 2023 09:53
    Bagikan  
Demi Uang Rp8 Miliar, Eddy Hiariej Rela Manfaatkan Jabatannya Sebagai Wamenkumham
YouTube KPK RI

Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej manfaatkan jabatannya untuk dapat uang Rp 8 miliar.

INDONESIATREN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarief alias Eddy Hiariej sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yaitu Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, serta Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan selaku pemberi suap dan gratifikasi.

Eddy menerima uang dari Helmut total sebanyak Rp8 miliar yang diberikan secara bertahap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kasus tersebut berawal dari sengketa dan perselisihan di PT Cirta Lampia Mandiri pada 2019-2022.

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Bangladesh Atas Dugaan Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

"Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH (Helmut) selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH (Eddy)," kata Alex.

Kemudian, Eddy, kedua anak buah Eddy, dan Helmut bertemu di rumah dinas Eddy.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati oleh keempatanya bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait dengan administrasi hukum umum PT CLM.

"ESOH kemudian menugaskan YAR (Yogi) dan YAM (Yossi) sebagai representasi dirinya. Besaram fee yang disepakati untuk diberikan HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) sekitar Rp4 miliar," ujarnya.

Baca juga: Anak Iis Dahlia, Salshadilla Juwita Sindir Foto Kampanye Verrell Bramasta, Bak Idol Korea?

Kemudian, Eddy juga diduga menerima uang sebanyak Rp3 miliar dari Helmut untuk membantu menyelasaikan perkara di Bareskrim Polri.

"EOSH (Eddy) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," tuturnya.

Eddy kembali menerima uang Rp1 miliar untuk kepentingan pribadinya maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja