Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Eddy Hiariej dan KPK

Nusantara
Senin, 11 Dec 2023 14:20
    Bagikan  
Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Eddy Hiariej dan KPK
Instagram/@eddyhiariej

Sidang praperadilan eks Wamenkumham, Eddy Hiariej ditunda hakim PN Jakarta Selatan.

INDONESIATREN.COM - Sidang praperadilan mantan Wamenkumham RI, Edward Omard Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dengan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tertunda.

Rencananya, sidang praperadilan antara Eddy Hiariej melawan KPK, bergulir Senin, 11 Desember 2023. Namun hakim PN Jakarta Selatan menunda jadwal sidang.

Hal itu karena pihak KPK absen dalam sidang praperadilan. Kuasa hukum Eddy Hiariej, M. Lutfie Hakim mengajukan jadwal sidang terbaru.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono pun sepakat memundurkan jadwal sidang pada pekan depan atau Senin, 18 Desember 2023.

Baca juga: Mycoplasma Phenumiae Bisa Menular Lewat Udara, Dinkes Jabar Beberkan Langkah Antisipasinya

"Sidang ditunda hari Senin," kata Estiono di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya pada Senin, 11 Desember 2023.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah berkirim surat mengenai berhalangan hadir dalam sidang praperadilan menghadapi Eddy Hiariej.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, dalam surat yang diserahkan kepada PN Jakarta Selatan, telah mengajukan pengaturan ulang jadwal sidang.

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan kelengkapan dokumen terkait praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.

Baca juga: Sepasang Mahasiswa di Padang Kepergok Berduaan di Kamar Mandi Masjid, Terancam Sanksi dari Kampus

Pun, imbuh Ali, tim KPK masih menjalankan sidang di luar Jakarta.

Sebagai informasi, Eddy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp8 miliar di lingkungan Kemenkumham.

Kemudian, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terhadap KPK pada 4 Desember 2023.

Gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej bernomor perkara 134/Pid/Pra/2023/PNJKT.SEL.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja