Kepala SDN Kencanasari Cianjur Bantar Ada Penyelewengan Dana PIP

Teritori
Jumat, 1 Dec 2023 21:15
    Bagikan  
Kepala SDN Kencanasari Cianjur Bantar Ada Penyelewengan Dana PIP
pip.kemdikbud.go.id

Program Indonesia Pintar (PIP)

INDONESIATREN.COM - Kepala SDN Kencanasari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Yeti Sunaryati membantah adanya dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi puluhan siswa di sekolahnya.

Yeti mengaku, telah melakukan proses penyaluran dana PIP sesuai prosedur yang telah ditentukan pemerintah pusat, di antaranya dengan mengeluarkan surat keterangan dalam saat akan melakukan penarikan dana di bank.

"Memang tidak ada (Penyelewengan), selama saya menjabat (Kepala sekolah) disini. Terdapat sebanyak 54 siswa yang mendapatkan dana ini," kata Yeti, kepada wartawan, Jumat, 1 Desember 2023.

Baca juga: Geger! Proposal Anggaran Pembangunan Masjid di Pekalongan Senilai 12 Miliar, Satu Batu Bata Dihargai 800 Ribu

Selain itu, Yeti juga menyebutkan pihaknya juga belum menerima pengaduan dari wali murid terkait dugaan tersebut.

"Belum ada yang melaporkan, tapi saya sudah mendengar informasinya. Jadi saya belum dapat mengambil langkah apapun terkait hal ini. Tapi, jika memang ada saya persilahkan wali murid untuk mengadukan," ujarnya.

Seorang wali murid, Nuraeni (37) mengungkapkan dugaan penyelewengan dana itu kali pertama diketahui saat dirinya akan melakukan pengambilan dana PIP untuk anaknya.

Saat itu, kata Nuraeni, ditemukan adanya transaksi pengambilan dana PIP atasnama anaknya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Sementara, dirinya baru melakukan proses pencairan satu kali.

"Aneh, kok sudah ada pengambilan sebanyak dua kali. Padahal saya baru mencairkan satu kali saja," jelas Nuraeni.

Baca juga: Habiskan Anggaran Rp4,4 Miliar, Menu Cegah Stunting di Depok Hanya Nasi Kuah Sop dan Tahu Rebus

Kemudian, lanjut Nuraeni, dirinya mempertanyakan hal itu ke pihak sekolah. Namun, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui dan tidak mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah.

"Pihak sekolah sih bilang tidak tahu, dan menyebutkan kemungkinan terjadi pada kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya. Seharusnya, kan bisa memberikan penjelasan agar kita paham dan tidak bertanya-tanya," ujarnya.

Sementara itu, wali murid lainnya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan jika dugaan penyelewengan dana PIP itu diduga dilakukan kepala sekolah sebelumnya dan satu orang guru yang saat ini sudah pensiun.

"Berdasarkan slip pengambilan di bank tertera tanda tangan atas nama kepala sekolah sebelumnya berinisial D dan satu orang guru yang saat ini telah pensiun," jelasnya.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi APD Covid-19, KPK Geledah LKPP Kemenkes, dan BNPB: Kok Baru Diperiksa, Ada Apakah?

Sebelumnya, Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Kencanasari Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga diselewengkan.

Dugaan itu diketahui saat sejumlah wali murid akan melakukan pencairan di salah satu bank, dan dapati ada oknum yang telah mencairkan dana tersebut.

Seorang wali murid, M (45) mengaku kaget saat pihak bank menyampaikan bahwa dana PIP di rekening anaknya sudah ada yang mencairkan.

"Kejadiannya saat saya akan mencairkan dana ini (PIP) di rekening atas nama anak saya. Tapi, ditolak oleh pihak bank yang menyebutkan kalau dananya sudah ada yang mencairkan. Bahkan, pihak bank juga memperlihatkan bukti pengambilan atau bukti transaksinya," kata M, kepada wartawan, Kamis, 30 November 2023.

Selain itu, M juga mempertanyakan kebijakan terkait buku rekening PIP yang harus dikumpulkan di guru serta adanya potongan setiap melakukan penarikan.

"Buku tabungan juga dikumpulkan di sekolah tidak dipegang oleh saya, tidak tahu kalau wali murid lain gimana. Terus tahun sebelumnya juga ada potongan bervariatif harus ngasih ke sekolah," ujarnya.

Baca juga: Ruang Kerja BPK Pius Lustrilanang Disegel Penyidik KPK Terseret Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong

Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur Aripin mengatakan, PIP merupakan kewenangannya wali murid di mana nomor rekening atas nama orangtua murid bukan sekolah.

Mengenai buku tabungan yang dipegang oleh pihak sekolah, Aripin menyebutkan boleh dilakukan di kondisi-kondisi tertentu.

"Apabila terdampak gempa boleh di kolektifkan oleh pihak sekolah ke pihak bank, sekolah hanya tugasnya melengkapi berkas-berkas yang ditentukan," kata Aripin.

Disdikpora Cianjur pun bakal menindak pihak sekolah yang melakukan penyelewengan PIP dan melakukan pungli ke para wali murid.

"Asal ada laporan, jika ada Sekolah yang menyelewengkan anggaran PIP akan dikenakan sanksi, apalagi ada unsur pemerasan," tutupnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja