Barang Tertinggal di dalam Kereta?  Tenang, Ini Tips PT KAI Mengatasinya

Selasa, 2 Jan 2024 21:33
    Bagikan  
Barang Tertinggal di dalam Kereta?  Tenang, Ini Tips PT KAI Mengatasinya
Istimewa

Penumpang kereta tiba di Stasiun Bandung.

INDONESIATREN.COM - Setiap orang, pasti pernah mengalami barang tertinggal pada suatu tempat, termasuk fasilitas transportasi umum, seperti kereta.

Nah, kini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) punya cara mengatasi tertinggalnya barang penumpang di dalam kereta. Yaitu, melalui penerapan sistem Lost & Found.

"Sistem Lost and Found kami terapkan sebagai bagian pelayanan kepada masyaraka," kata Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Selasa 2 Januari 2024

Ayep Hanapi menerangkan, selama 2023, pihaknya mengestimasi nominal barang penumpang yang tertinggal di dalam kereta sebanyak 820 item. Antara lain, laptop, perhiasan, telepon seluler, tas, dompet, dan paspor Warga Negara Asing (WNA). "Perkiraannya, nominalnya, kata dia, Rp947.355.000, " tutur Ayep Hanapi.

Baca juga: Mau Jalan-jalan Akhir Tahun? Tarif Kereta Lebih Murah 24 Persen Lho

Melalui sistem Lost & Found, ujar Ayep Hanapi, pihaknya mengembalikan seluruh barang tersebut kepada pemiliknya.

Pria berdarah Bandung ini menyatakan, sebenarnya, barang bawaan merupakan tanggung jawab setiap penumpang. Meski demikian, tegasnya, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melayani masyarakat secara prima

"Caranya, ya itu, mengamankan barang tertinggal baik di dalam kereta maupun stasiun," sambung Ayep Hanapi.

Masyarakat yang kehilangan atau barangnya tertinggal, bisa menginformasikannya kepada pihaknya. Misalnya, sebut dia, kondektur atau pengamanan stasiun. "Atau menghubungi Call Center 121," ucapnya.

Baca juga: Ini yang Menjadi Biang Keladi Mahalnya Harga Beras Versi BPS

Pihaknya, jelas dia, langsung mengumumkan apabila menemukan atau menerima informasi tentang penemuan barang. Seandainya belum ada respon, tambahnya, pihaknya mencatatkan dan memasukkannya dalam sistem Lost & Found.

Pada sisi lain, Ayep Hanapi pun menyampaikan beberapa tips bagi penumpang saat barangnya tertinggal.

Yakni, penumpang  tetap tenang dan mengingat-ingat lokasi terakhir kali barangnya terlihat. Lalu, melaporkannya kepada petugas, seperti Customer Service On Station, petugas keamanan, atau mendatangi bagian Lost and Found.

Cara berikutnya, penumpang menghubungi Contact Center 121 melalui telepon 121. Bisa juga menghubungi nomor WhatsApp 0811-1211-1121.

Baca juga: Awal Tahun Kelabu Bagi Rupiah, Pergerakannya Terkontraksi, Posisinya Melorot

"Bisa juga secara Direct Message (DM) pada media sosial, seperti Twitter atau Facebook KAI121," ucapnya.

Yang tidak kalah penting, tuturnya, penumpang menyampaikan ciri-ciri barang yang hilang atau tertinggal. Apabila tertinggal di dalam kereta, sertakan kode booking.

Seandainya pelaporannya melalui Contact Center 121, informasi tentang status barang yang hilang atau tertinggal melaluu telepon, email, atau DM Twitter-Facebook KAI121.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja