Kereta Feeder Whoosh Tabrak Minibus Hingga Ringsek, PT KAI Minta Masyarakat Tertib

Jumat, 15 Dec 2023 22:37
    Bagikan  
Kereta Feeder Whoosh Tabrak Minibus Hingga Ringsek, PT KAI Minta Masyarakat Tertib
Istimewa

Sebuah mobil ringsek setelah tertabrak Kereta Feeder pada Kamis, 14 Desember 2023. PT KAI meminta masyarakat tertib saat berkendara di sekitar perlintasan sebidang kereta.

INDONESIATREN.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta seluruh masyarakat berlaku tertib saat berkendara di sekitar perlintasan sebidang kereta.

Hal itu disampaikan menyusul insiden Kereta Feeder atau kereta pengumpan calon kereta cepat Whoosh menabrak minibus jenis Daihatsu Sigra dengan nomor polisi D 1859 AJY, di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 14 Desember 2023.

Akibat kejadian itu, lima orang yang berada di minibus tersebut dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan, satu orang lainnya menderita luka berat di bagian kepala.

Baca juga: Viral Sebuah Mobil Minibus Rusak, Akibat Ditabrak serta Dipukul dengan Batu, Netizen: Kaca Mobilnya Kuat Juga

Manager Humas DAOP 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, pihaknya berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Ayep dalam keterangan resminya, Jumat, 15 Desember 2023.

Dia meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Jadi, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

Baca juga: Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mini Bus Hingga Ringsek, Dua Orang Meninggal Dunia

Ayep menambahkan, pihaknya selalu menekankan agar pemilik jalan yang kewenangan berada pemerintah pusat maupun daerah agar melakukan evaluasi. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," kata dia.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 menyatakan wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota serta desa.

Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

Dengan demikian, KAI berharap Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang.

Pihak tersebut, bisa melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," sambung Ayep.

Berdasarkan data yang diterima, DAOP 2 Bandung memiliki pintu pelintasan sebanyak 331. Dari jumlah tersebut terdapat 132 pintu perlintasan yang dijaga sedangkan 199 pintu perlintasan tidak dijaga.

Pada periode 1 Januari hingga 15 Desember 2023, setidaknya ada 12 kendaraan roda empat yang menemper kereta api.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar