INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Jokowi pun mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur.
"Presiden telah menandatangani keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai wagub Jatim, sekaligus mengangkat Adhy Karyono sebagai Pj Gubernur Jatim," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Resmi Gabung TKN Prabowo-Gibran, Mahfud MD: Biasa Saja
Diketahui, masa jabatan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur selesai pada tanggal 13 Februari 2024.
Ari menyampaikan berdasarkan informasi, Pj Gubernur Jawa Timur akan dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (16/2/2024) mendatang.
"Sampai dilantiknya Pj gubernur, maka ditunjuk Sekda Jatim Adhy Karyono sebagai plh. (pelaksana harian) gubernur Jatim," jelas Ari.
Khofifah dan Emil Dardak juga telah berpamitan dalam apel di lingkungan Setda Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 13 Januari 2024.
Khofifah dan Emil Dardak menyebut akan maju kembali pada Pilgub Jawa Timur tahun 2024.
"Saya menyampaikan terima kasih atas seluruh dedikasi, kerja keras, kebersamaan, bentuk perjuangan dan pengorbanan semuanya hingga Jawa Timur pada pencapaian prestasi-prestasi yang luar biasa," kata Khofifah.