Denda Belasan Juta Rupiah Jika Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta, Mau?

Selasa, 5 Dec 2023 11:13
    Bagikan  
Denda Belasan Juta Rupiah Jika Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta, Mau?
X / Twitter

PT KAI mewanti-wanti masyarakat supaya tidak beraktivitas apa pun di sektiar jalur kereta.

INDONESIATREN,COM - Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan berbagai regulasi. Misalnya, tetap beraktivitas di sekitar jalur kereta

Padahal, beraktivitas di sekitar rel melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksi bagi para pelanggarnya tidak main-main.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1), yaitu sanksi bagi yang beraktivitas di sekitar jalur kereta yaitu denda Rp 15 juta atau pienjara maksimal tiga bulan.

"Sedangkan berdasarkan Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, (KUP) sankinya denda Rp 4,5 jta atau pidana penjara maksimal sembilan bulan," jelas Manager Hubungan Masyarakat (Huma) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi.

Baca juga: Moeldoko Usulkan Stasiun Kereta Cepat Hadir di Kopo Bandung, Kemenhub Tunggu Hasil Kajian

Pihaknya, lanjut Ayeo Hanapi, terus mengingatkan masyarakat supaya tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta, apa pun bentuknya.

Selain melanggar regulasi, tetapi juga berbahaya karena tidak hanya mengganggu keselamatan perjalanan kereta, tetapi juga masyarakat

Sebagai contoh, tuturnya, peristiwa tertempernya seorang pria berusia 70 tahun pada 3 Desember 2023 di petak antara Gedebage-Kiaracobdong saat Commuter Line Bandung Raya bernomor KA 381 melintasi jalur itu.

Akibatnya, kata Ayep Hanapi, korban terluka dan harus menjalani perawatan medis Rumah Sakit Sartika Asih

Baca juga: Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Cirebon Turun 3 Tahun Terakhir

Ayep Hanapi menegaskan, pihaknya tidak segan bersikap tegas apabila mengetahui adanya masyarakat yang masih bandel beraktivitas di sekitar jalur kereta,

“Kami meminta masyarakat agar pro-aktif menciptakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan kereta, " seru Ayep Hanapi. (*).

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja