Polisi Buru Pihak Lain yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Teritori
Jumat, 29 Dec 2023 16:55
    Bagikan  
Polisi Buru Pihak Lain yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi
Istimewa

Ditreskrimsus Polda Jabar meringkus mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC lantaran diduga tilap uang insentif nakes.

INDONESIATREN.COM - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) kini sedang memburu pihak lain yang dugaannya terlibat kasus korupsi uang insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian sekitar Rp5,4 miliar di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto mengatakan, penyidik menduga ada pihak-pihak lain yang menerima aliran dari uang haram tersebut.

"Ada pihak-pihak lain (yang diduga terlibat), namun yang sudah dianggap lengkap baru satu (Tersangka HC, mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhan Ratu) ini. Jadi nanti ke depan masih akan berlanjut lagi (pengungkapan kasus korupsi)," kata Deni pada Jumat, 29 Desember 2023.

Diwartakan Indonesia Tren sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar meringkus mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC.

Baca juga: Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Dishub Jabar Bakal Pantau Tujuh Kawasan Wisata

HC yang berstatus sebagai PPPK ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa menilap uang insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian sekitar Rp5,4 miliar.

"Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pada Kamis, 28 Desember 2023.

Ibrahim menjelaskan, penyalahgunaan uang ini dilakukan HC lewat cara mengajukan data fiktif 180 nakes yang menangani Covid-19.

Kemudian, HC menerima uang tersebut secara bertahap lalu dialokasikan untuk kas rumah sakit dan memenuhi kebutuhan pribadi seperti, membeli mobil.

Baca juga: Viral, Jalan Aspal Baru di Cireunghas Sukabumi Terkelupas, Pihak Kecamatan Beri Respons Begini

"Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga," ucap dia.

Alokasi dana yang diajukan HC tentunya bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menambahkan, dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19," kata Deni.

Baca juga: Bikin Gak Pede? Ini Tips Ampuh Hilangkan Bau Badan ala dr Zaidul Akbar

Dengan pengungkapan perkara ini, polisi berhasil menyelamatkan uang senilai Rp4,8 miliar. Keseluruhan uang itu akan segera dikembalikan polisi ke kas negara.

Saat ini, Polda Jabar terus mengembangkan perkara korupsi dana insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian. Sebab, ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," ujar dia.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah memintai keterangan 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Berkat Obat Herbal Racikan Klinik Citra Insani Sukabumi, Penderita Kencing Manis Bisa Kembali Tersenyum Manis!

Akibat perbuatannya, HC melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya