Polisi Buru Pihak Lain yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Teritori
Jumat, 29 Dec 2023 16:55
    Bagikan  
Polisi Buru Pihak Lain yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi
Istimewa

Ditreskrimsus Polda Jabar meringkus mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC lantaran diduga tilap uang insentif nakes.

INDONESIATREN.COM - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) kini sedang memburu pihak lain yang dugaannya terlibat kasus korupsi uang insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian sekitar Rp5,4 miliar di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto mengatakan, penyidik menduga ada pihak-pihak lain yang menerima aliran dari uang haram tersebut.

"Ada pihak-pihak lain (yang diduga terlibat), namun yang sudah dianggap lengkap baru satu (Tersangka HC, mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhan Ratu) ini. Jadi nanti ke depan masih akan berlanjut lagi (pengungkapan kasus korupsi)," kata Deni pada Jumat, 29 Desember 2023.

Diwartakan Indonesia Tren sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar meringkus mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC.

Baca juga: Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Dishub Jabar Bakal Pantau Tujuh Kawasan Wisata

HC yang berstatus sebagai PPPK ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa menilap uang insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian sekitar Rp5,4 miliar.

"Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pada Kamis, 28 Desember 2023.

Ibrahim menjelaskan, penyalahgunaan uang ini dilakukan HC lewat cara mengajukan data fiktif 180 nakes yang menangani Covid-19.

Kemudian, HC menerima uang tersebut secara bertahap lalu dialokasikan untuk kas rumah sakit dan memenuhi kebutuhan pribadi seperti, membeli mobil.

Baca juga: Viral, Jalan Aspal Baru di Cireunghas Sukabumi Terkelupas, Pihak Kecamatan Beri Respons Begini

"Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga," ucap dia.

Alokasi dana yang diajukan HC tentunya bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menambahkan, dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19," kata Deni.

Baca juga: Bikin Gak Pede? Ini Tips Ampuh Hilangkan Bau Badan ala dr Zaidul Akbar

Dengan pengungkapan perkara ini, polisi berhasil menyelamatkan uang senilai Rp4,8 miliar. Keseluruhan uang itu akan segera dikembalikan polisi ke kas negara.

Saat ini, Polda Jabar terus mengembangkan perkara korupsi dana insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian. Sebab, ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," ujar dia.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah memintai keterangan 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Berkat Obat Herbal Racikan Klinik Citra Insani Sukabumi, Penderita Kencing Manis Bisa Kembali Tersenyum Manis!

Akibat perbuatannya, HC melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja