Serikat Buruh Bakal Gugat Gubernur Jabar Bey Machmudin ke PTUN: UMK Sudah Dibahas dengan Dewan Pengupahan

Teritori
Selasa, 5 Dec 2023 12:22
    Bagikan  
Serikat Buruh Bakal Gugat Gubernur Jabar Bey Machmudin ke PTUN: UMK Sudah Dibahas dengan Dewan Pengupahan
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Serikat buruh bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Sebab, Pemprov Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMK 2024 menggunakan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, penetapan UMK 2024 yang terdapat dalam SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK 2024 sudah sesuai dengan aturan pemerintah.

"Kan, saya menjalankan keputusan pemerintah," kata Bey Machmudin di Bandung pada Selasa, 5 Desember 2023.

Baca juga: Pemprov Jabar Pakai Formula PP 51/2023 untuk Tetapkan UMK 2024, Serikat Buruh Gugat Bey Machmudin ke PTUN?

Bey Machmudin pun tak mempermasalahkan apabila serikat buruh bakal melayangkan gugatan atas keputusan UMK 2024 itu ke PTUN.

"Semua setiap keputusan pemerintah itu kan bisa lakukan gugatan, ada mekanismenya," ujarnya.

Menurutnya, UMK 2024 di daerah Jabar ini sudah didiskusikan dengan sejumlah pihak terutama dewan pengupahan provinsi.

Hasilnya pun sudah diputuskan dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Longsor Sempat Tutupi Jalur Kereta, Beberapa Rute Alami Pengalihan

"Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengaku pihaknya masih mempertimbangkan untuk menggugat Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin ke PTUN.

Sebab, waktu persidangan gugatan terserah diprediksi membutuhkan waktu yang relatif lama. Sementara, SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK 2024 akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.

"Masih kami pertimbangkan karena melihat waktu proses persidangannya itu membutuhkan waktu agak lumayan cukup lama. Sedangkan SK itu 1 (Januari 2024) sudah dimulai," kata Roy saat dikonfirmasi pada Selasa 5 Desember 2023.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja