INDONESIATREN.COM - Serikat buruh bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Sebab, Pemprov Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMK 2024 menggunakan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, penetapan UMK 2024 yang terdapat dalam SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK 2024 sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
"Kan, saya menjalankan keputusan pemerintah," kata Bey Machmudin di Bandung pada Selasa, 5 Desember 2023.
Bey Machmudin pun tak mempermasalahkan apabila serikat buruh bakal melayangkan gugatan atas keputusan UMK 2024 itu ke PTUN.
"Semua setiap keputusan pemerintah itu kan bisa lakukan gugatan, ada mekanismenya," ujarnya.
Menurutnya, UMK 2024 di daerah Jabar ini sudah didiskusikan dengan sejumlah pihak terutama dewan pengupahan provinsi.
Hasilnya pun sudah diputuskan dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Longsor Sempat Tutupi Jalur Kereta, Beberapa Rute Alami Pengalihan
"Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengaku pihaknya masih mempertimbangkan untuk menggugat Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin ke PTUN.
Sebab, waktu persidangan gugatan terserah diprediksi membutuhkan waktu yang relatif lama. Sementara, SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK 2024 akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.
"Masih kami pertimbangkan karena melihat waktu proses persidangannya itu membutuhkan waktu agak lumayan cukup lama. Sedangkan SK itu 1 (Januari 2024) sudah dimulai," kata Roy saat dikonfirmasi pada Selasa 5 Desember 2023.(*)