Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya

Minggu, 17 Dec 2023 15:37
    Bagikan  
Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya
Pemprov Jabar

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,

INDONESIATREN.COM -Sejak beberapa tahun terakhir, praktik perjudian online marak. Tentu saja, aktivitas itu sangat meresahkan.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai cara untuk mencegah, meminimaliair, sekaligus memberangus perjudian online.

Satu caranya, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Berupa informasi mengenai situs-situs permainan terlarang tersebut

Selain itu, guna memberangus perjudian online, OJK pun bekerja sama dengan seluruh industri perbankan. Bentuknya, OJK meminta perbankan agar memblokir rekening nasabahnya yang terindikasi terlibat perjudian online. 

Baca juga: Pinjol-pinjol Wajib Camkan! OJK Terbitkan Regulasi Baru Soal Penagihan Utang

"Dasar permintaan kami untuk memblokir rekening nasabah pervabkan yang terindikasi terlibat perjudian online yaitu Undang Undang (UU) 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. 

Mantan Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Jabar ini melanjutkan, dasar pemblokiran lainnya yakni UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dian Ediana Rae menerangkan, upaya pemblokiran itu menunjukkan komitmen jajarannya untuk menjaga integritas sistem Keuangan dan menegakkan hukum.

Selama tiga bulan terakhir, ungkaonya, pihaknya "menginstruksikan perbankan supaya memblokir sekitar 4.000 rekening perjudian online.

Baca juga: OJK Klaim Ekonomi Jabar Tetap Bergairah, Ini Indikatornya

Tidak itu saja, ujarnya, pihaknya pun meminta perbankan agar mengembangkan sistem yang memprofilkan perilaku perjudian online.

" Hal itu upaya kami untuk mendeteksi adanya dugaan perjudian online secara dini," ucap Dian Ediana Rae.

Terlebih, sahutnya, perbankan bertanggung jawab mengenali profil para nasabah beserta perilakunya.

Apabila transaksi nasbahnya terindikasi ada aktivitas mencurigakan perbankan wajib melaporkannya kepada Pusat Peaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Termasuk, tuturnya, melakukan upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan rekening nasabahnya.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Penuhi Kebutuhan, PT KAI Aktifkan 86 Kereta Tambahan

Pihaknya pun, sambung Dian Ediana Rae, menginstruksikan perbankan supaya memperkuat dan menyempurnakan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence (CDD-EDD).

Pemerkuatan CDD-EDD itu, kata dia sebagai cara mengidentifikasi back ground nasabah atau calon nasabahnya. "Apakah mereka tercantum dalam daftar judi online, kejahatan perbankan, dan lainnya atau tidak," jelas Dian Ediana Rae.

Yang terbaru, imbuh dia, agar integritas jasa keuangan tetap kuat dan solid, pihaknya menerbitkan Peraturan OJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

"Tentunya, supaya beragam jenis kejahatan atau pidana jasa keuangan, termasuk perjudian online lebih terminimalisir, kami terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ujarnya. (*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja