INDONESIATREN.COM -Sejak beberapa tahun terakhir, praktik perjudian online marak. Tentu saja, aktivitas itu sangat meresahkan.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai cara untuk mencegah, meminimaliair, sekaligus memberangus perjudian online.
Satu caranya, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Berupa informasi mengenai situs-situs permainan terlarang tersebut
Selain itu, guna memberangus perjudian online, OJK pun bekerja sama dengan seluruh industri perbankan. Bentuknya, OJK meminta perbankan agar memblokir rekening nasabahnya yang terindikasi terlibat perjudian online.
Baca juga: Pinjol-pinjol Wajib Camkan! OJK Terbitkan Regulasi Baru Soal Penagihan Utang
"Dasar permintaan kami untuk memblokir rekening nasabah pervabkan yang terindikasi terlibat perjudian online yaitu Undang Undang (UU) 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Mantan Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Jabar ini melanjutkan, dasar pemblokiran lainnya yakni UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dian Ediana Rae menerangkan, upaya pemblokiran itu menunjukkan komitmen jajarannya untuk menjaga integritas sistem Keuangan dan menegakkan hukum.
Selama tiga bulan terakhir, ungkaonya, pihaknya "menginstruksikan perbankan supaya memblokir sekitar 4.000 rekening perjudian online.
Baca juga: OJK Klaim Ekonomi Jabar Tetap Bergairah, Ini Indikatornya
Tidak itu saja, ujarnya, pihaknya pun meminta perbankan agar mengembangkan sistem yang memprofilkan perilaku perjudian online.
" Hal itu upaya kami untuk mendeteksi adanya dugaan perjudian online secara dini," ucap Dian Ediana Rae.
Terlebih, sahutnya, perbankan bertanggung jawab mengenali profil para nasabah beserta perilakunya.
Apabila transaksi nasbahnya terindikasi ada aktivitas mencurigakan perbankan wajib melaporkannya kepada Pusat Peaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Termasuk, tuturnya, melakukan upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan rekening nasabahnya.
Baca juga: Nataru 2023-2024: Penuhi Kebutuhan, PT KAI Aktifkan 86 Kereta Tambahan
Pihaknya pun, sambung Dian Ediana Rae, menginstruksikan perbankan supaya memperkuat dan menyempurnakan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence (CDD-EDD).
Pemerkuatan CDD-EDD itu, kata dia sebagai cara mengidentifikasi back ground nasabah atau calon nasabahnya. "Apakah mereka tercantum dalam daftar judi online, kejahatan perbankan, dan lainnya atau tidak," jelas Dian Ediana Rae.
Yang terbaru, imbuh dia, agar integritas jasa keuangan tetap kuat dan solid, pihaknya menerbitkan Peraturan OJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
"Tentunya, supaya beragam jenis kejahatan atau pidana jasa keuangan, termasuk perjudian online lebih terminimalisir, kami terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ujarnya. (*)