MAKI Minta Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri yang Sudah Ditetapkan Tersangka

Nusantara
Jumat, 1 Dec 2023 16:10
    Bagikan  
MAKI Minta Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri yang Sudah Ditetapkan Tersangka
Instagram/ @firlibahuriofficial

Setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, MAKI meminta Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua KPK non-aktif itu.

INDONESIATREN.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap agar Polda Metro Jaya dapat menahan Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Boyamin, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak memiliki alasan untuk tidak menahan Firli.

Pasalnya, Firli telah membuat nama KPK menjadi tercoreng.

"Kapolda harus berani tangkap dan tahan Firli yang sudah meruntuhkan citra KPK. Karena Firli telah melakukan praktik kejahatan korupsi besar sebagai pimpinan pemberantas korupsi di Indonesia," ujar Boyamin pada awak media.

Baca juga: Sahabat Ungkap Kondisi Kiki Fatmala Sebelum Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Boyamin mengaku khawatir Firli yang tidak ditahan akan berupaya untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau bahkan memengaruhi saksi.

"Karena apapun Firli levelnya masih ketua nonaktif atau pimpinan KPK nonaktif yang masih punya akses. Tapi kalau ditahan, akan mengurangi daya potensi melarikan diri, merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi-saki tadi," katanya.

Bonyamin menilai Firli pun selama ini tidak kooperatif.

Hal tersebut terbukti ketika Firli dipanggil namun ia terkesan untuk menunda-nuda saat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa.

Baca juga: Sektor Fotografinya Bikin Terkesima, Begini Keunggulan Kamera HP Oppo Reno 6, Cek Spesifikasinya!

"Sehingga penahanan itu sangat dibutuhkan mengingat trackrecord dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang sebelummnya dipanggil sampai dua kali," ujarnya.

Kemudian ia pun menyebut Firli telah memenuhi syarat untuk ditahan lantaran hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Di kasus-kasus korupsi di Kejasaan Agung maupun di KPK itu biasanya langsung dilakukan penahanan, harusnya Polri juga begitu," tuturnya.

Maka dari itu, Bonyamin mengaku akan melayangkan gugatan praperadilan apabila penyidik nantinya tidak melakukan penahanan terhadap Firli. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja