Akibat Metode Kampanyenya, Gibran Rakabuming Terancam Kena Sanksi dari Bawaslu

Nusantara
Selasa, 5 Dec 2023 18:22
    Bagikan  
Akibat Metode Kampanyenya, Gibran Rakabuming Terancam Kena Sanksi dari Bawaslu
Instagram/@gibran.rakabuming_

Gibran Rakabuming terancam terkena sanksi dari Bawaslu.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebut bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berpotensi dikenakan sanksi pidana lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"Untuk sanksi, dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada awak media.

Benny menerangkan bahwa pihaknya akan bersikap adil kepada seluruh calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Dalam konteks ini, upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-udangan," kata Benny.

Baca juga: Riset PUSFAHIM UIN Jakarta: 95 Persen Umat Islam Taati Fatwa MUI tentang Dukungan Palestina

Benny menjelaskan bahwa larangan aktivitas kampanye dengan melibatkan anak-anak tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 huruf K UU Pemilu.

Lalu pada Pasal 15 Huruf a UU Perlindungan Anak pun melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Maka dari itu, Benny menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Gibran apabila terbukti melibatkan anak-anak ketika kampanye.

Seperti diketahui, Gibran melakukan kampanye dengan membagikan susu dan buku kepada anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara pada 1 Desember 2023.

Baca juga: Sstt, Bocoran! GTA 6 Dikabarkan Punya Grafis Lebih Keren dari Read Dead Redemption 2, Apa Saja yang Baru?

Pembagian susu gratis tersebut merupakan satu diantara program yang digagas oleh Prabowo dan Gibran. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar