Akibat Metode Kampanyenya, Gibran Rakabuming Terancam Kena Sanksi dari Bawaslu

Nusantara
Selasa, 5 Dec 2023 18:22
    Bagikan  
Akibat Metode Kampanyenya, Gibran Rakabuming Terancam Kena Sanksi dari Bawaslu
Instagram/@gibran.rakabuming_

Gibran Rakabuming terancam terkena sanksi dari Bawaslu.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebut bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berpotensi dikenakan sanksi pidana lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"Untuk sanksi, dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada awak media.

Benny menerangkan bahwa pihaknya akan bersikap adil kepada seluruh calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Dalam konteks ini, upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-udangan," kata Benny.

Baca juga: Riset PUSFAHIM UIN Jakarta: 95 Persen Umat Islam Taati Fatwa MUI tentang Dukungan Palestina

Benny menjelaskan bahwa larangan aktivitas kampanye dengan melibatkan anak-anak tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 huruf K UU Pemilu.

Lalu pada Pasal 15 Huruf a UU Perlindungan Anak pun melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Maka dari itu, Benny menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Gibran apabila terbukti melibatkan anak-anak ketika kampanye.

Seperti diketahui, Gibran melakukan kampanye dengan membagikan susu dan buku kepada anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara pada 1 Desember 2023.

Baca juga: Sstt, Bocoran! GTA 6 Dikabarkan Punya Grafis Lebih Keren dari Read Dead Redemption 2, Apa Saja yang Baru?

Pembagian susu gratis tersebut merupakan satu diantara program yang digagas oleh Prabowo dan Gibran. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja