Akibat Metode Kampanyenya, Gibran Rakabuming Terancam Kena Sanksi dari Bawaslu

Nusantara
Selasa, 5 Dec 2023 18:22
    Bagikan  
Akibat Metode Kampanyenya, Gibran Rakabuming Terancam Kena Sanksi dari Bawaslu
Instagram/@gibran.rakabuming_

Gibran Rakabuming terancam terkena sanksi dari Bawaslu.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebut bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berpotensi dikenakan sanksi pidana lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"Untuk sanksi, dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada awak media.

Benny menerangkan bahwa pihaknya akan bersikap adil kepada seluruh calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Dalam konteks ini, upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-udangan," kata Benny.

Baca juga: Riset PUSFAHIM UIN Jakarta: 95 Persen Umat Islam Taati Fatwa MUI tentang Dukungan Palestina

Benny menjelaskan bahwa larangan aktivitas kampanye dengan melibatkan anak-anak tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 huruf K UU Pemilu.

Lalu pada Pasal 15 Huruf a UU Perlindungan Anak pun melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Maka dari itu, Benny menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Gibran apabila terbukti melibatkan anak-anak ketika kampanye.

Seperti diketahui, Gibran melakukan kampanye dengan membagikan susu dan buku kepada anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara pada 1 Desember 2023.

Baca juga: Sstt, Bocoran! GTA 6 Dikabarkan Punya Grafis Lebih Keren dari Read Dead Redemption 2, Apa Saja yang Baru?

Pembagian susu gratis tersebut merupakan satu diantara program yang digagas oleh Prabowo dan Gibran. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja