Kasus Kematian Bocah Lelaki 6 tahun di Kadudampit Sukabumi, ABH 14 Tahun Diamankan Polisi

Kamis, 2 May 2024 18:23
    Bagikan  
Kasus Kematian Bocah Lelaki 6 tahun di Kadudampit Sukabumi, ABH 14 Tahun Diamankan Polisi
Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota menetapkan S (14), sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah lelaki berusia enam tahun di Kadudampit, yang terjadi pada 16 Maret 2024.

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi Kota menetapkan bocah lelaki berusia 14 tahun, dengan inisial S, sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah lelaki berusia enam tahun di Kampung Cijarian, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada 16 Maret 2024.

Fakta hukum itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis, 2 Mei 2024.

Ari menerangkan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual dan pembunuhan itu berawal saat warga menemukan mayat bocah lelaki di terasering kebun berkedalaman dua meter di Kampung Cijarian, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 17 Maret 2024, sekitar pukul 06:00 pagi.

Baca juga: Sempat Hilang, Bocah 7 Tahun di Kadudampit Sukabumi Ditemukan Tewas di Kebun

“Karena diduga ada kejanggalan, maka pihak keluarga korban akhirnya setuju untuk dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban, yang sebelumnya sempat dikuburkan,” ujar Ari.

"Dari proses ekshumasi inilah diketahui, bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan, dan lubang anus. Hingga akhirnya proses penyidikan terus kami lakukan, dan berhasil mengungkap peristiwa ini, dengan mengamankan satu ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap korban,” tutur Ari.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar pukul 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun. Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban, yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa. Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan napas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak satu kali,” urai Ari.

“Setelah itu, korban ditinggalkan terduga pelaku di kebun. Hingga pada jam 11 siang, terduga pelaku kembali mendatangi korban yang tergeletak di kebun untuk mengecek keadaannya. Karena diduga khawatir, terduga pelaku ini kembali menindih leher korban dengan sikutnya, hingga korban diduga meninggal dunia. Dan saat itu terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak satu kali, lalu menyeret korban ke terasering sedalam dua meter,” lanjut Ari.

Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Sejumlah Kejanggalan pada Kematian Bocah 7 Tahun di Kadudampit Sukabumi

Sehari setelah peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2024 itu, yakni pada 17 Maret 2024, sekitar pukul 06:00 pagi, jenazah korban ditemukan warga Kadudampit.

“Atas perbuatan terduga pelaku, kami menerapkan pasal 82 ayat 1, dan atau pasal 80 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU Republik Indonesia No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun,” ungkap Ari.

Saat ini, selain mengamankan terduga pelaku, petugas Polres Sukabumi Kota  juga menyita sejumlah barang bukti, berupa sepotong celana training, sepotong celana dalam, sepasang sandal, dan hasil visum et revertum.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja