INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi Kota menetapkan bocah lelaki berusia 14 tahun, dengan inisial S, sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah lelaki berusia enam tahun di Kampung Cijarian, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada 16 Maret 2024.
Fakta hukum itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis, 2 Mei 2024.
Ari menerangkan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual dan pembunuhan itu berawal saat warga menemukan mayat bocah lelaki di terasering kebun berkedalaman dua meter di Kampung Cijarian, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 17 Maret 2024, sekitar pukul 06:00 pagi.
Baca juga: Sempat Hilang, Bocah 7 Tahun di Kadudampit Sukabumi Ditemukan Tewas di Kebun
“Karena diduga ada kejanggalan, maka pihak keluarga korban akhirnya setuju untuk dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban, yang sebelumnya sempat dikuburkan,” ujar Ari.
"Dari proses ekshumasi inilah diketahui, bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan, dan lubang anus. Hingga akhirnya proses penyidikan terus kami lakukan, dan berhasil mengungkap peristiwa ini, dengan mengamankan satu ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap korban,” tutur Ari.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar pukul 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun. Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban, yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa. Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan napas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak satu kali,” urai Ari.
“Setelah itu, korban ditinggalkan terduga pelaku di kebun. Hingga pada jam 11 siang, terduga pelaku kembali mendatangi korban yang tergeletak di kebun untuk mengecek keadaannya. Karena diduga khawatir, terduga pelaku ini kembali menindih leher korban dengan sikutnya, hingga korban diduga meninggal dunia. Dan saat itu terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak satu kali, lalu menyeret korban ke terasering sedalam dua meter,” lanjut Ari.
Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Sejumlah Kejanggalan pada Kematian Bocah 7 Tahun di Kadudampit Sukabumi
Sehari setelah peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2024 itu, yakni pada 17 Maret 2024, sekitar pukul 06:00 pagi, jenazah korban ditemukan warga Kadudampit.
“Atas perbuatan terduga pelaku, kami menerapkan pasal 82 ayat 1, dan atau pasal 80 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU Republik Indonesia No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun,” ungkap Ari.
Saat ini, selain mengamankan terduga pelaku, petugas Polres Sukabumi Kota juga menyita sejumlah barang bukti, berupa sepotong celana training, sepotong celana dalam, sepasang sandal, dan hasil visum et revertum.