Kasus Kematian Bocah Lelaki 6 tahun di Kadudampit Sukabumi, ABH 14 Tahun Diamankan Polisi

Kamis, 2 May 2024 18:23
    Bagikan  
Kasus Kematian Bocah Lelaki 6 tahun di Kadudampit Sukabumi, ABH 14 Tahun Diamankan Polisi
Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota menetapkan S (14), sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah lelaki berusia enam tahun di Kadudampit, yang terjadi pada 16 Maret 2024.

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi Kota menetapkan bocah lelaki berusia 14 tahun, dengan inisial S, sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah lelaki berusia enam tahun di Kampung Cijarian, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada 16 Maret 2024.

Fakta hukum itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis, 2 Mei 2024.

Ari menerangkan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual dan pembunuhan itu berawal saat warga menemukan mayat bocah lelaki di terasering kebun berkedalaman dua meter di Kampung Cijarian, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 17 Maret 2024, sekitar pukul 06:00 pagi.

Baca juga: Sempat Hilang, Bocah 7 Tahun di Kadudampit Sukabumi Ditemukan Tewas di Kebun

“Karena diduga ada kejanggalan, maka pihak keluarga korban akhirnya setuju untuk dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban, yang sebelumnya sempat dikuburkan,” ujar Ari.

"Dari proses ekshumasi inilah diketahui, bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan, dan lubang anus. Hingga akhirnya proses penyidikan terus kami lakukan, dan berhasil mengungkap peristiwa ini, dengan mengamankan satu ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap korban,” tutur Ari.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar pukul 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun. Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban, yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa. Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan napas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak satu kali,” urai Ari.

“Setelah itu, korban ditinggalkan terduga pelaku di kebun. Hingga pada jam 11 siang, terduga pelaku kembali mendatangi korban yang tergeletak di kebun untuk mengecek keadaannya. Karena diduga khawatir, terduga pelaku ini kembali menindih leher korban dengan sikutnya, hingga korban diduga meninggal dunia. Dan saat itu terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak satu kali, lalu menyeret korban ke terasering sedalam dua meter,” lanjut Ari.

Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Sejumlah Kejanggalan pada Kematian Bocah 7 Tahun di Kadudampit Sukabumi

Sehari setelah peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2024 itu, yakni pada 17 Maret 2024, sekitar pukul 06:00 pagi, jenazah korban ditemukan warga Kadudampit.

“Atas perbuatan terduga pelaku, kami menerapkan pasal 82 ayat 1, dan atau pasal 80 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU Republik Indonesia No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun,” ungkap Ari.

Saat ini, selain mengamankan terduga pelaku, petugas Polres Sukabumi Kota  juga menyita sejumlah barang bukti, berupa sepotong celana training, sepotong celana dalam, sepasang sandal, dan hasil visum et revertum.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Korupsi KUR di BRI Gorontalo, Pemilik Bengkel Bentor Terancam Pidana Seumur Hidup dan Denda 1 M

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Jul-2025 15:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 7-Jul-2025 21:22
Info Lowongan Kerja
Berawal dari Ucapan “Ngana ba apa? Mana ngana p KTP”, Polisi Dikeroyok Petugas Satpol PP di Kota Gorontalo
Audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, Ahli Waris Tjoddo Akui Korban Sengketa Pemilik Tanah Km 17 dan 20
Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi
Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim
HUT ke-76, Benny Soebardja “The Godfather of Indonesian Progrock Underground” Tetap Yahud

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Jul-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Dr. H.M. Saifulloh, M.Si., Rektor Baru Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 2-Jul-2025 06:53
Info Lowongan Kerja
Sukses di Bogor, King Kiripik Sasar Pasar Lebih Luas di PRJ 2025
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja