INDONESIATREN.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 resmi dilantik pada 25 Januari 2024. Berikut ini tugas, wewenang, dan gaji KPPS di Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memainkan peran penting dalam pelantikan KPPS Pemilu 2024 untuk mengisi posisi petugas KPPS di 820.161 tps.
Di setiap TPS akan dijaga oleh tujuh anggota KPPS, sehingga jumlah peserta pelantikan mencapai 5.741.127 orang, tanpa menghitung memperhitungkan KPPS di luar negeri yang berjumlah 12.765.
Baca juga: Deretan Tugas Utama Petugas KPPS saat Pelaksanaan Pemilu, Simak baik-baik Biar Nggak Gagal Paham
Dikutip Indonesia Tren dari laman resmi KPU, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah kelompok petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara di TPS.
Kelompok ini terdiri dari tujuh orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan KPU.
Satu diantaranya anggota KPPS merangkap sebagai ketua, dan pembentukan KPPS dilakukan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tugas KPPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS memiliki sejumlah tugas yang harus diemban, antara lain:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS:
KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan DPT di TPS agar masyarakat dapat memastikan keberadaan dan keabsahan daftar tersebut.
2. Menyerahkan DPT kepada Saksi dan Pengawas TPS:
KPPS wajib menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta.
3. Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara:
KPPS bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta melakukan penghitungan suara setelah pemungutan selesai.
4. Membuat Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara:
KPPS harus menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara, yang nantinya diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Pihak Terkait:
KPPS dapat diberikan tugas tambahan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Pemilih:
KPPS harus memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Wewenang KPPS
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS memiliki beberapa wewenang, di antaranya:
1. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS:
KPPS berwenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, memberikan gambaran jelas kepada masyarakat terkait hasil Pemilu di wilayah tersebut.
2. Melaksanakan Wewenang Lain yang Diberikan oleh Pihak Terkait:
KPPS dapat melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Selain tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Menempelkan DPT di TPS:
KPPS wajib menempelkan DPT di TPS agar masyarakat dapat memeriksa dan memastikan keabsahan daftar tersebut.
2. Menindaklanjuti Temuan dan Laporan:
KPPS harus segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
3. Menjaga dan Mengamankan Kotak Suara:
KPPS bertanggung jawab menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara, serta setelah kotak suara disegel.
4. Menyerahkan Hasil Penghitungan Suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa:
KPPS harus menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada hari yang sama.
5. Menyerahkan Kotak Suara tersegel kepada PPK melalui PPS:
Kotak suara yang tersegel dan berisi surat suara serta sertifikat hasil penghitungan suara harus diserahkan kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6. Melaksanakan Kewajiban Lain yang Diberikan oleh Pihak Terkait:
KPPS dapat diberikan kewajiban tambahan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Gaji KPPS
KPU telah mengumumkan besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh anggota KPPS. Anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.100.000, sedangkan ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000.