Resmi Dilantik, Berikut Tugas, Wewenang dan Gaji KPPS di Pemilu 2024

Kamis, 25 Jan 2024 19:05
    Bagikan  
Resmi Dilantik, Berikut Tugas, Wewenang dan Gaji KPPS di Pemilu 2024
KPU RI

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 resmi dilantik pada 25 Januari 2024. Berikut ini tugas, wewenang, dan gaji KPPS di Pemilu 2024.

INDONESIATREN.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 resmi dilantik pada 25 Januari 2024. Berikut ini tugas, wewenang, dan gaji KPPS di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memainkan peran penting dalam pelantikan KPPS Pemilu 2024 untuk mengisi posisi petugas KPPS di 820.161 tps.

Di setiap TPS akan dijaga oleh tujuh anggota KPPS, sehingga jumlah peserta pelantikan mencapai 5.741.127 orang, tanpa menghitung memperhitungkan KPPS di luar negeri yang berjumlah 12.765.

Baca juga: Deretan Tugas Utama Petugas KPPS saat Pelaksanaan Pemilu, Simak baik-baik Biar Nggak Gagal Paham

Dikutip Indonesia Tren dari laman resmi KPU, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah kelompok petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara di TPS.

Kelompok ini terdiri dari tujuh orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan KPU.

Satu diantaranya anggota KPPS merangkap sebagai ketua, dan pembentukan KPPS dilakukan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS memiliki sejumlah tugas yang harus diemban, antara lain:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS:

KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan DPT di TPS agar masyarakat dapat memastikan keberadaan dan keabsahan daftar tersebut.

2. Menyerahkan DPT kepada Saksi dan Pengawas TPS:

KPPS wajib menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta.

3. Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara:

KPPS bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta melakukan penghitungan suara setelah pemungutan selesai.

4. Membuat Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara:

KPPS harus menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara, yang nantinya diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Pihak Terkait:

KPPS dapat diberikan tugas tambahan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Pemilih:

KPPS harus memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Wewenang KPPS

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS memiliki beberapa wewenang, di antaranya:

1. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS:

KPPS berwenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, memberikan gambaran jelas kepada masyarakat terkait hasil Pemilu di wilayah tersebut.

2. Melaksanakan Wewenang Lain yang Diberikan oleh Pihak Terkait:

KPPS dapat melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Selain tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Menempelkan DPT di TPS:

KPPS wajib menempelkan DPT di TPS agar masyarakat dapat memeriksa dan memastikan keabsahan daftar tersebut.

2. Menindaklanjuti Temuan dan Laporan:

KPPS harus segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

3. Menjaga dan Mengamankan Kotak Suara:

KPPS bertanggung jawab menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara, serta setelah kotak suara disegel.

4. Menyerahkan Hasil Penghitungan Suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa:

KPPS harus menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada hari yang sama.

5. Menyerahkan Kotak Suara tersegel kepada PPK melalui PPS:

Kotak suara yang tersegel dan berisi surat suara serta sertifikat hasil penghitungan suara harus diserahkan kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

6. Melaksanakan Kewajiban Lain yang Diberikan oleh Pihak Terkait:

KPPS dapat diberikan kewajiban tambahan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji KPPS

KPU telah mengumumkan besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh anggota KPPS. Anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.100.000, sedangkan ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja