Bawaslu Kabupaten Sukabumi Butuh 8.000 Pengawas TPS pada Pemilu 2024, Buruan Daftar!

Selasa, 2 Jan 2024 20:34
    Bagikan  
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Butuh 8.000 Pengawas TPS pada Pemilu 2024, Buruan Daftar!
Istimewa

Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membutuhkan 8.000 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

INDONESIATREN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membutuhkan 8.000 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (Koordiv SDMOD) Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Fahmi Setia Dwi Nugraha menyebut, pihaknya membuka peluang seluas-luasnya kepada para kandidat yang ingin mendaftar.

"Untuk memenuhi kebutuhan itu, kami akan segera membuka rekrutmen untuk ribuan pengawas TPS. Pendaftarannya akan dibuka mulai hari ini, 2 Januari 2024," kata Fahmi.

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Resmi Dibuka Pada 2 Januari 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Fahmi mengatakan, proses rekrutmen pengawas TPS ini digelar di setiap kecamatan, melalui panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan. Masa pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung pada 2-6 Januari 2024.

"Jadi bagi masyarakat yang berminat, bisa langsung mendatangi kantor panwaslu kecamatan di daerahnya masing-masing. Syaratnya usia minimal 21 tahun," lanjut Fahmi.

Menurut dia, kriteria utama bagi pengawas TPS ialah pribadi yang berintegritas. Sehingga mampu mendukung terwujudnya pemilu yang berjalan tertib dan lancar.

"Sejumlah persyaratan lain yang ditetapkan Bawaslu Sukabumi bagi calon pelamar yaitu warga negara Indonesia, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," katanya lagi.

Baca juga: Ada Transaksi Dana Kampanye yang Mencurigakan, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 Patuhi Aturan

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Lalu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Persyaratan lainnya, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja