INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi Kota pada Jumat, 2 Agustus 2024, merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras terbatas, hasil operasi selama dua minggu oleh petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dalam rilis yang diumumkan melalui jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota itu, dihadirkan 10 tersangka pengedar sabu dan obat keras terbatas yang berhasil ditangkap petugas.
Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 3 Agustus 2024, ke-10 tersangka itu, menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, masing-masing berinisial UM yang berusia 36 tahun, LA (32), AR (24), AF (20), RG (27), AS (35), AS (46), serta tiga orang berstatus mahasiswa, yakni AV (22), MR (36), dan MD (26).
Baca juga: Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi
Para tersangka ini beroperasi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Cikole, Sukaraja, Warudoyong, Cisaat, Gunungpuyuh, Gunungguruh, dan Cireunghas.
Salah satu dari ketiga mahasiswa itu, yakni AV, mengaku baru melakukan aksi selama empat bulan. Uang hasil penjualan sabu dan obat keras terbatas itu, dipakai untuk membiayai kuliah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Siap, baru empat bulan (beraksi),”ucap AV, saat diwawancarai Rita.
Baca juga: Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi
Menurut Rita, modus yang dilakukan para tersangka masih tetap memakai cara lama, yakni menempelkan barang haram itu di tempat tertentu, sesuai perjanjian dengan pembeli. “Para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer. Bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel, dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan maps kepada pembelinya,” tutur Rita.
Perihal asal sabu dan obat keras terbatas itu, menurut Rita, diperoleh para tersangka dari luar Pulau Jawa. “Pelakunya ini ada yang mahasiswa. Kemudian, ada yang buruh dan wiraswasta. Barang dipasok dari luar Pulau Jawa,” ungkap Rita. “Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar. Ada yang kurang lebih (beraksi) selama tiga bulan, empat bulan, bahkan sampai satu tahun,” tambah Rita.
Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi
Berkat penangkapan atas ke-10 tersangka ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, yakni 261,75 gram sabu, 6.080 butir obat keras terbatas, satu alat hisap sabu atau bong, tujuh timbangan, 10 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu.
“Barang bukti ini, bila diuangkan, (nilainya) sebesar kurang lebih Rp 512 juta, atau lebih dari setengah miliar rupiah. Dan (itu berarti) sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari (bahaya) penggunaan narkoba,” tegas Rita.
Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan
Atss perbuatannya itu, ke-10 tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 Ayat 1, 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 435 dan 436 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman untuk para pelaku, minimal dengan (hukuman penjara) lima tahun sampai seumur hidup,” kata Rita. (*)