INDONESIATREN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 35 anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih berdasarkan hasil Pileg 2024. Penetapan digelar dalam Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (2/5/2024). 35 anggota DPRD Kota Sukabumi dinyatakan terpilih dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil).
Rinciannya, Dapil I Kecamatan Cikole-Citamiang 12 kursi, Dapil II Kecamatan Baros-Cibeureum-Lembursitu, Dapil III Kecamatan Warudoyong-Gunungpuyuh.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan penetapan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Imam menyebut, Rapat Pleno Terbuka ini merupakan akhir dari seluruh rangkaian Pemilu Serentak Tahun 2024. Artinya, seluruh sengketa dinyatakan selesai.
"Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk wilayah-wilayah yang oleh Mahkamah Konstitusi, dinyatakan tidak ada laporan yang diregister. Jadi, di seluruh Indonesia, wilayah-wilayah yang tidak ada laporan terkait Pemilu Legislatif, itu dapat menetapkan kursi dan calon terpilih. Secara otomatis menyatakan bahwa tidak ada lagi sengketa," ungkap Imam.
Baca juga: Salami dan Guncang Badan Anies Usai Pidato di Pleno KPU, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda
Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi.
Diketahui, ada 470 caleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Sukabumi di Pileg 2024. 470 caleg tersebut memperebutkan 35 kursi di tiga daerah pemilihan (Dapil). 470 caleg tersebut diusung oleh 18 partai politik.
Berdasarkan hasil Pileg 2024, ditetapkan perolehan jumlah kursi DPRD Kota Sukabumi antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 4 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 4 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 4 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 3 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 kursi, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1 kursi.
"Tinggal nanti pelantikan di bulan September 2024 kalau sesuai jadwal. Rencana tanggal 2. Nanti kalau sudah pelantikan domainnya sudah bukan di KPU. Untuk siapa-siapa saja nama yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, bisa dicek situs resmi KPU Kota Sukabumi," pungkas Imam.