Kepung Kawasan Gedung Sate Bandung, Buruh Ingin Upah 2024 Naik 12 Persen

Teritori
Senin, 20 Nov 2023 14:08
    Bagikan  
Kepung Kawasan Gedung Sate Bandung, Buruh Ingin Upah 2024 Naik 12 Persen
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) memadati kawasan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengungkapkan, setidaknya ada empat tuntutan yang mereka sampaikan pada aksi itu.

Pertama, KSPSI Jabar menolak kenaikan upah minimum menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, KSPSI meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) merujuk pada pertumbuhan ekonomi di Jabar, yakni inflasi dan produktivitas.

Baca juga: Tolak Formula Kenaikan UMP, Buruh Kepung Gedung Sate Bandung

"Kami sudah rumuskan itu (kenaikan upah minimum) sekitar 11,92 persen atau kalau dibulatkan menjadi 12 persen," ujar Roy saat ditemui wartawan di sela-sela aksi pada Senin, 20 November 2023.

Selanjutnya, kata Roy, KSPSI meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin menertibkan keputusan gubernur (kepgub) terkait upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

Hal itu sudah dilakukan dua tahun berturut-turut oleh mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Oleh karena itu, Bey Machmudin juga harus melakukan hal yang seperti Ridwan Kamil.

"Hari ini Pj Gubernur Jabar, kami minta menerbitkan kembali, jangan sampai itu tidak diterbitkan. Kemarin upah teman-teman sudah ada yang berdasarkan Kepgub tersebut," kata Roy.

Baca juga: Seorang Pria Kedapatan Merokok di Dalam Pesawat Maskapai Penerbangan Citilink, Warganet: Malu-maluin!

"Tentu menolak Undang-undang Cipta Kerja, walaupun sudah di putuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, Roy menerangkan, kenaikan UMP maupun UMK sebesar 12 persen ini masuk akal.

Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan juga mengalami lonjakan sebesar 12 persen.

Oleh karena itu, KSPSI Jabar meminta Bey Machmudin menetapkan UMP dan UMK 2024 di Jabar setara dengan kenaikan upah pensiunan PNS.

Baca juga: Bunda Corla Kritik Pemerintah soal Batas Usia Bekerja di Indonesia: Bikin Rakyat Miskin

"Kami meminta hari ini kepada Pj Gubernur Jabar untuk menetapkan UMP, UMK paling tidak sama dengan pensiunan PNS 12 persen kenaikannya," tutupnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja