Kerap ke Tanah Labbai, Cucu H. Raiya Dg. Kanang Bersaksi di Sidang Gugatan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Kamis, 23 Apr 2026 17:30
    Bagikan  
Kerap ke Tanah Labbai, Cucu H. Raiya Dg. Kanang Bersaksi di Sidang Gugatan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Dok. Ahli Waris Labbai

Budiyanto, cucu H. Raiya Dg. Kanang, di PN Makassar

INDONESIATREN.COM - Budiyanto, cucu H. Raiya Dg. Kanang, pada Kamis, 23 April 2026, hadir memberikan kesaksian dari pihak ahli waris Labbai bin Sonde, dalam lanjutan sidang gugatan atas PT Bumi Karsa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Perusahaan milik Kalla Grup itu digugat ahli waris Labbai yang bernama Sangkala Jufri, terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung, Makassar. Di lokasi proyek ini, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan tanah oleh PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.

Sangkala adalah cucu Labbai dari garis keturunan Manye. Bersama ayahnya, Labbai, serta lima saudara lelakinya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, dan Soloming, Manye mendapatkan tanah itu dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Memperoleh tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapatkan tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.

Baca juga: Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Hadirkan Saksi: Cucu H. Raiya Dg. Kanang

Dua tahun setelah menerima tanah ini, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, sebagaimana diungkapkan Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang. Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.

undefinedBudiyanto bersama ahli waris Labbai di PN Makassar

Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya belum pernah mendapatkan SHM itu dari Kantor Pertanahan Kota Makassar. Kantor ini pada 3 Oktober 1978 bahkan menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai, dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.

Baca juga: Usai BAP Tanah yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar, Ahli Waris Labbai Tuntut Ganti Rugi Tahap 2

Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, Saleh menikah dengan perempuan lain dan punya lima anak. Seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang pada 30 Desember 1980, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Jual beli tanah dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99 itu, berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.  

undefinedLabbai bin Sonde (kiri) dan H. Raiya Dg. Kanang semasa hidup

Baca juga: BAP Selesai, Ahli Waris Labbai Hadirkan Anak Pemilik Awal Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Dalam kesaksiannya di sidang gugatan ahli waris Labbai atas PT Bumi Karsa di PN Makassar, Budiyanto mengungkapkan, saat berusia sekitar delapan atau sembilan tahun, ia kerap diajak jalan-jalan neneknya, H. Raiya Dg. Kanang, ke Lantebung. Neneknya itu adalah saudara dari ayahnya, Muktar. Ketika berada di Lantebung, menurut Budiyanto, ia dan keluarganya kerap kumpul-kumpul sambil makan ikan.

Di Lantebung, saat itu, tinggal Labbai dan anak-anaknya. Anak sulung Labbai bernama H. Dadu, adalah orang yang paling awal mengenal H. Raiya Dg. Kanang, seperti ditulis juru bicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, di WhatsApp (WA), Rabu, 22 April 2026. “Yang kenal awal sama raiya daeng kanang ini yaitu Haji dadu anak pertama Labbai,” tulis Irwan.

Baca juga: Tanah di Makassar Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Labbai: “Cari Ikan Ditegur, Nanti Kamu Ditembak”

Haji Dadu pula yang menampung keponakan H. Raiya Dg. Kanang bernama H. Musa Yunus di rumahnya, dan mengangkatnya sebagai anak. Sebelumnya, H. Musa Yunus tinggal di rumah H. Raiya Dg. Kanang di Lorong 55, Jalan Sungai Limboto, Makassar. H. Raiya Dg. Kanang adalah saudara dari Pattumba, ayah H. Musa Yunus. Lelaki kelahiran Sappoang, Polewali Mandar (Polman), 15 November 1947, ini semula akan bersaksi dalam sidang di PN Makassar. Namun, karena sakit, kesaksiannya digantikan Budiyanto.

undefinedBudiyanto (kiri) dan H. Musa Yunus

Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, Budiyanto lahir di Makassar, 6 Juli 1969. Budiyanto tercatat tinggal di RT 002/RW 003, Kelurahan/Desa Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Makassar. Pekerjaan sehari-hari Budiyanto adalah buruh harian lepas. Berkat statusnya sebagai cucu H. Raiya Dg. Kanang, Budiyanto mengaku pernah dibawa neneknya itu ke Jakarta.

Baca juga: Tindaklanjuti Laporan terhadap PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Tim Bareskrim Polri Tinjau Tanah Labbai di Makassar

Di kota ini, ia tinggal di rumah anak-anak tiri H. Raiya Dg. Kanang di Jalan Pedati 2, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Ke jalan ini pula, Irwan pernah datang mencari M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, yang menjual tanah ahli waris Labbai. Namun, Irwan gagal bertemu, karena diduga M. Sagaf Saleh Al Hasni telah meninggal dunia. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar