INDONESIATREN.COM - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memenuhi panggilan dari Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin 29 Januari 2024.
Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil ini terkait dugaan pelanggaran kampanye ketika dirinya menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
Ridwan Kamil datang ke Bawaslu sekitar pukul 14.56 WIB dengan dibonceng menggunakan sepeda motor jenis metik berwana hitam. Ridwan Kamil yang mengenakan baju putih yang dibalut jaket berwarna biru muda itu pun langsung menuju lantai tiga.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Jambore BPD Tasikmalaya Penuhi Syarat Formil dan Materil
Setelah diperiksa, Ridwan Kamil beserta sejumlah tim dari TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pun langsung menghampiri awak media. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil ini selesai sekitar pukul 17.54 WIB.
Ridwan Kamil mengapresiasi Bawaslu Jabar yang sudah menjalankan tugas, pokok, dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu agar bisa berjalan dengan baik.
"Sehingga kalau laporan-laporan juga jangan sepihak kan begitu, makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi," kata Ridwan Kamil seusai diperiksa.
Kemudian, kedatangan dirinya ke Bawaslu Jabar untuk memberikan contoh kepada semua warga negara agar taat pada hukum dan aturan main.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye di Jambore BPD Tasikmalaya, Bawaslu Jabar Bakal Panggil Ridwan Kamil
Ridwan Kamil pun mengaku tidak terlalu banyak mengklarifikasi hal-hal yang selama yang dituduhkan kepada dirinya mengenai acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
"Tadi tidak terlalu banyak juga mengklarifikasi hal-hal yang perlu dijelaskan. Yang lama itu ngeprintnya. Jadi jangan membayangkan diperiksa lama, pemerikasannya cepat, menit-menitan," ujarnya.
Mantan Gubernur Jabar itu pun tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran. Dia menilai laporan terkait dugaan pelanggaran itu persepsi atau tafsir karena yang dijadikan bukti hanya video sepotong.
"Tidak ada subtansi pelanggaran. Itu persepsi, tafsir karena yang dijadikan bukti juga video sepotong potong," ucapnya.
Baca juga: Hadir sebagai Undangan, Ridwan Kamil Bersikukuh Tak Langgar Kampanye pada Jambore BPD Tasikmalaya
Dia menyebut dirinya sudah menjelaskan ke Bawaslu Jabar bahwa kehadirannya berkapasitas sebagai undangan. Oleh karena itu, laporan yang ditujukan kepadanya tidak tepat karena dirinya hanya sebagai undangan.
"Saya undangan, semua disangkakan dan sebagainya itu kalau kami penyelenggara. Kalau kami penyelenggara, mengundang elemen-elemen yang dilarang, tentunya itu jadi masalah," tuturnya.
"Kalau kami kan tamu, seperti saya diundang di pengajian suruh menerangkan, diundang di seminar suruh menerangkan, diundang oleh kelompok ini juga disuruh menerangkan," kata dia menambahkan.
Dengan demikian, dia berharap hal ini bisa segera diselesaikan agar tidak dipersepsikan ke hal-hal lain.
Baca juga: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Sekjen Partai Golkar Angkat Bicara
"Mudah-mudahan clear, tidak usah dipersepsi macam-macam. Saya taat sebagai warga negara yang taat hukum dan tidak ada subtansi pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara BPD Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia juga melaporkan atas dugaan yang sama ke Bawaslu Jabar pada Senin 22 Januari 2024.