Dampak Hebat Gempa Sukabumi: 400 Unit Rumah Rusak, 500 Orang Warga Mengungsi

Teritori
Selasa, 2 Jan 2024 16:35
    Bagikan  
Dampak Hebat Gempa Sukabumi: 400 Unit Rumah Rusak, 500 Orang Warga Mengungsi
bogorkab.go.id

Gempa bumi Sumedang sebabkan kerusakan 400 unit rumah dan 500 orang warga mengungsi.

INDONESIATREN.COM - Gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Sumedang yang awalnya terjadi pada 31 Desember 2023, yang diikuti beberapa gempa susulan, berdampak luar biasa.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, gempa Sumedang menyebabkan jumlah rumah warga yang rusak menjadi 400 unit Selain itu, gempa tersebut pun menyebabkan sekitar 500 orang warga mengungsi.

Kepada wartawan, Bey Triadi Machmudin, Pejabat Gubernur (Pj) Gubernur Jabar, menyatakan, secara kumulatif, jumlah pengungsi akibat gempa Sumedang sebanyak 518 orang.

Sedangkan kerusakan infrastruktur, lanjutnya, tidak hanya sekitar 468 unit rumah, tetapi juga beberapa fasilitas lainnya.

Baca juga: 5 Fakta Gempa Sumedang: Lima Kali Guncangan Susulan, Status Tanggap Darurat Sepekan

Yaitu, sekitar 14 fasilitas pendidikan, dan tujuh tempat ibadah serta fasilitas umum lainnya, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.

Rumah-rumah yang mengalami kerusakan, jelasnya, mayoritas, yakni sebanyak 303 unit, mengalami rusak ringan. Kemudian, rumah yang mengalami kerusakan sedang dan parah, masing-masing sebanyak 92 unit serta 69 unit.

Bey Triadi Machmudin menyatakan, jumlah kerusakan rumah dan fasilitas publik itu bersifat sementara. Adanya kondisi itu, Bey Triadi Machmudin menegaskan, status Sumedang kini tanggap darurat.

Tentang kerusakan infrastruktur, termasuk RSUD Sumedang, Bey Triadi Machmudin menuturkan, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, pihaknya bersama-sama menanganinya.

Baca juga: Ini yang Menjadi Biang Keladi Mahalnya Harga Beras Versi BPS

Soal RSUD Sumedang, sosok yang kini memimpin Jabar menyatakan, berdasarkan asesmen, seluruh pasien yang sempat mengalami evakuasi, kini, bisa menjalani perawatan pada ruang opname dan sebagainya.

"Terjadinya gempa susulan menyebabkan banyak pasien trauma. Walau demikian, RSUD dalam kondisi baik," ucap Bey Triadi Machmudin.

Namun, kata dia, masih ada 48 orang pasien yang menjalani perawatan di luar ruang rawat atau bagian luar RSUD Sumedang. Menyikapi hal itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bentuk kerja samanya, terang dia, mengirim bantuan. Bentuknya, berupa tenda standar kesehatan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja