Bolehkah Meniup Makanan Panas Sebelum Menyantapnya?

Gres
Senin, 18 Dec 2023 06:12
    Bagikan  
Bolehkah Meniup Makanan Panas Sebelum Menyantapnya?
Freepik/stockking

Ilustrasi hidangan panas.

INDONESIATREN.COM - Konsumsi makanan dalam keadaan masih hangat memang menggiurkan, terlebih apabila dihadapkan dengan cuaca dingin makanan atau minuman hangat yang semakin nikmat.

Mengonsumi makanan yang panas membuat seseorang yang menyantapnya akan meniup hidangannya agar tidak terlalu panas.

Bahkan tak sedikit yang tidak menyukai makanan hangat, lantaran tidak bisa dengan leluasa menikmati rasa yang ditawarkan dari makanan tersebut.

Maka dari itu, sebagian orang akan merasa harus mendinginkannya dengan meniup makanan tersebut karena dikhawatirkan lidah dan mulut akan terbakar apabila dikonsumsi langsung.

Baca juga: Manfaat Air Kelapa kata dr. Zaidul Akbar, Baik untuk Organ Jantung!

Dilansir dari The Healthy, meniup makanan justru bisa membahayakan seseorang yang menyantapnya.

Lantaran, makanan yang sudah ditiup sebelum masuk ke dalam mulut justru berisiko memindahkan kuman dari mulut.

Apabila Anda meniupkan makanan untuk orang lain, maka kemungkinan kuman yang terdapat dalam mulut Anda bisa menular ke orang lain.

Terlebih jika Anda sedang mengalami suatu penyakit, seseorang yang dibtiupkan makanannya dengan Anda kemungkinan akan tertular penyakit yang Anda alami juga.

Baca juga: Obat Herbal Asam Urat dr Zaidul Akbar, Murah dan Mudah Dibuat, Cuma Pakai Bumbu Dapur!

Tak hanya itu meniup makanan panas juga berpotensi berdampak pada keseimbangan asam dalam tubuh.

Penyakit yang dikhawatirkan muncul akibat meniup dan berbagi makanan yakni pilek, flu, hepatitis B dan C.

Karena perpindahan kuman dari mulut ke makanan adanya pelepasan karbon dioksida kemudian bereaksi dengan uap air dalam makanan.

Hal itu membuat tingkat keasaman dari makanan meningkat karena proses sebelumnya akan menghasilkan asam karbonat dalam makanan tersebut.

Baca juga: Waspada, 3 Jenis Penyakit Komplikasi Seperti yang Dialami oleh Istri Habib Rizieq Shihab

Maka dari itu, hindari untuk meniup makanan panas. Apabila ingin mendinginkannya, cobalah untuk menggunakan kipas kecil atau mengaduk makanan agar membantu proses pendinginan secara alami lebih cepat. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja