Penggugat Tak Pernah Hadir, Gugatan PMH Terhadap Prabowo dan Gibran Resmi Digugurkan Majelis Hakim

Nusantara
Minggu, 26 Nov 2023 18:21
    Bagikan  
Penggugat Tak Pernah Hadir, Gugatan PMH Terhadap Prabowo dan Gibran Resmi Digugurkan Majelis Hakim
Instagram/@prabowo

Gugatan PMH terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi digugurkan hakim karena penggugat tak pernah hadir dalam persidangan.

INDONESIATREN.COM - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengungkapkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut bisa terjadi karena penggugat tidak pernah hadir dalam dua kali sidang.

Maka dari itu, majelis hakim menggugurkan gugatan tersebut.

"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadi, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," ujar Faiz Kurniawan adalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, KPK Berharap Nawawi Pomolango Bisa Memiliki Lebih Kebijakan

Faiz menerangkan gugurnya gugatan tersebut sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Apabila penggugat tidak datang menghadap pengadilan neger pada hari yang ditentukan meskipun yag bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN JKt.Pst diajukan oleh Agung Tegar Prakoso, Ahmad Rizal Ananta, dan Mardi Jaya yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners.

Kemudian, Faiz menjelaskan bahwa pihak kuasa Gibran Raka sudah datang ke pengadilan.

Baca juga: Respect! Dibalik Sosok Badboy, Jefri Nichol Ternyata Nafkahi Keluarga dan Temannya Sejak Usia 17 Tahun

Namun pihak penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan.

"Kami pihak kuasa Gibran Rakabuming Raka datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ucapnya.

Sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum.

"Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Faiza menirukan pesan Gibran. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja