Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup?

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 11:15
    Bagikan  
Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup?
X/@firlibahuriofficial

Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan. Polisi menyebut, tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terancam kurungan penjara seumur hidup, setelah resmi menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ayat dua pada Pasal 12B memuat pidana berupa kurungan penjara paling tinggi seumur hidup.

"Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun."

Baca juga: Sepak Terjang Firli Bahuri, Ketua KPK dengan Karir Gemilang yang Terjerat Kasus Pemerasan

"Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade dikutip Indonesia Tren dari PMJ News pada Kamis, 23 November 2023.

Diwartakan sebelumnya, Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan oeh Firli berlangsung selama KPK menyelidiki kasus korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 dini hari.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp22,86 Miliar, Intip Deretan Asetnya

Ade menerangkan, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 91 saksi dan tujuh ahli sejak dimulainya penyidikan kasus dugaan pemerasan sejak 9 Oktober 2023.

Sementara penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan dua rumah Firli, masing-masing di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun satu rumah lainnya berletak di Gardenia Villa Galaxy, A2 No. 60, Jakasetia, Bekasi Selatan.

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa data elektronik dan dokumen elektronik berada di dalamnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja