Eks Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Kata Dinkes

Teritori
Kamis, 28 Dec 2023 21:04
    Bagikan  
Eks Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Kata Dinkes
Istimewa

Ditreskrimsus Polda Jabar meringkus mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC lantaran diduga tilap uang insentif nakes.

INDONESIATREN.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi angkat bicara pascapenangkapan HC, eks Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu yang ditangkap Polda Jabar akibat penyalahgunaan uang insentif tenaga kesehatan (nakes).

Sekretaris Dinkes Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi mengataku merasa prihatin atas kejadian tersebut. Pria yang juga Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sukabumi itu menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum.

"Baik sebagai sekretaris Dinkes maupun selaku Ketua PPNI tentunya kami prihatin. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum," kata Masykur kepada Indonesiatren.com melalui sambungan telepon, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca juga: Tilap Insentif Nakes dan Santunan Kematian, Eks Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Masykur menjelaskan kejadian ini menjadi evaluasi bagi Dinkes Kabupaten Sukabumi untuk lebih mengawasi penggunaan anggaran, meski dalam perkara ini telah dilimpahkan kepada pihak UPTD RSUD Palabuhanratu selaku kuasa pengguna anggaran.

"Yang mengawasi langsung dalam hal ini adalah kepala rumah sakit yang bersangkutan, tapi di sini tidak terlepas dari pengawasan Dinkes dalam konteks pemantauan. Ini jadi evaluasi bersama," kata Masykur.

Masykur mengaku belum bisa berbicara lebih banyak mengenai perkara ini. Namun demikian, ke depan Dinkes Kabupaten Sukabumi akan lebih meningkatkan upaya pengawasan, agar hal serupa tidak terjadi kembali.

"Ini pembelajaran bagi kami. Harus lebih ketat melakukan monitoring dan pengawasan, baik itu ke UPTD puskesmas maupun ke UPTD rumah sakit, karena memang itu di bawah tanggung jawab kami," ungkapnya.

Baca juga: Dinkes Pastikan Seluruh Rumah Sakit di Jabar Sudah Siapkan Ruang Isolasi Covid-19 Sebanyak 10 Persen

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar meringkus mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial HC, yang berstatus sebagai PPPK.

HC ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penilapan uang insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian sekitar Rp5,4 miliar.

Penyalahgunaan uang ini dilakukan HC lewat cara mengajukan data fiktif 180 nakes yang menangani Covid-19. Kemudian, HC menerima uang secara bertahap, lalu dialokasikan untuk kas rumah sakit dan memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli mobil.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja