6 Terduga Pelaku Penyerangan Pasar Cibadak Sukabumi Ditangkap Polisi, 1 Terduga Pelaku Berusia 16 Tahun

Jumat, 27 Sep 2024 18:57
    Bagikan  
6 Terduga Pelaku Penyerangan Pasar Cibadak Sukabumi Ditangkap Polisi, 1 Terduga Pelaku Berusia 16 Tahun
IG @polreskabsukabumi

Lima dari enam terduga pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Lima dari enam terduga pelaku penyerangan warga di Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Rabu, 25 September 2024. Enam terduga pelaku itu masing-masing berinisial AP yang berusia 21 tahun, VA (20), AR (19), II (22), G (29), dan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial AS. Karena usianya masih di bawah umur, yakni 16 tahun, maka AS pun tidak dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi tersebut.

Sebelumnya, enam terduga pelaku ini ditangkap dan diamankan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak, seusai menyerang warga di Pasar Cibadak pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, enam terduga pelaku ini merupakan anggota kelompok geng motor bernama Parungkuda Comeback.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku anggota Parungkuda Comeback

Baca juga: Serang Warga di Pasar Cibadak Sukabumi, Terduga Pelaku: “Emang Janjian Mau Perang”

Melalui media sosial, kelompok ini mengatur rencana tawuran melawan kelompok Cibadak Street, pada Kamis, 19 September 2024, pukul 01:30 WIB, di Jalan Raya Pamuruyan, Kabupaten Sukabumi.

“Namun, ketika kelompok Parungkuda Comeback tiba di lokasi, mereka tidak menemukan lawannya itu, sehingga kemudian bergerak menuju ke Pasar Cibadak. Sesampainya di sana, mereka melihat beberapa orang yang diduga bagian dari kelompok Cibadak Street, dan langsung melakukan penyerangan,” tutur Samian.

undefinedundefinedundefinedRekaman CCTV saat penyerangan Pasar Cibadak

Baca juga: Sebar Fitnah “Tukang Teluh” dan Aniaya 2 Adik Terkait Warisan, Lelaki Lanjut Usia Diamankan Polres Sukabumi

Saat melakukan penyerangan itu, enam terduga pelaku ini membawa berbagai senjata tajam, termasuk besi dengan mata pisau, dan senjata jenis cocor bebek. Mereka juga merusak sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam,dengan nomor polisi F-4629-OK, yang terparkir di Pasar Cibadak. Seorang warga Cibadak berinisial SBP juga dilaporlan terluka akibat penyerangan itu.

Enam terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Terduga pelaku AP dan VA berperan dalam perusakan kendaraan dengan senjata tajam. Sementara, AR membawa senjata cocor bebek, II dan G mengendarai sepeda motor untuk membawa pelaku lain, serta AS merekam aksi mereka secara langsung dan mengunggahnya di media sosial.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku ditahan di Polres Sukabumi

Baca juga: Rusak Rumah Warga Warudoyong Sukabumi, 13 Terduga Anggota The Jakmania Diamankan Polisi

Saat ini, seluruh senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan enam terduga pelaku itu, telah disita dan diamankan di Polres Sukabumi. Para terduga pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis, terkait tindak pidana perusakan, kepemilikan senjata tajam, dan penyebaran konten provokatif melalui media sosial.

“Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang,” ujar Samian.

Baca juga: Diduga Tersambar Petir Saat Hujan Deras, Rumah Ujang Jejen di Parungkuda Sukabumi Terbakar

“Kami juga mempertimbangkan (penggunaan) Undang-Undang ITE, karena salah satu pelaku merekam dan menyebarluaskan kejadian secara langsung melalui media sosial,” kata Samian, yang kemudian juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pencegahan kekerasan yang melibatkan anak-anak muda.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan Polres Sukabumi

Samian juga meminta masyarakat lebih berhati-hati, dan melaporkan segala tindakan mencurigakan, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Baca juga: Apa pun Kotanya, Ngejus-nya di Jus Kode Saja

“Kami berharap, masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman. Terlebih bagi generasi muda kita, agar tidak terlibat dalam tindak kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tidak ada tempat bagi pelanggar dan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” ungkap Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja