Sebar Fitnah “Tukang Teluh” dan Aniaya 2 Adik Terkait Warisan, Lelaki Lanjut Usia Diamankan Polres Sukabumi

Jumat, 27 Sep 2024 15:17
    Bagikan  
Sebar Fitnah “Tukang Teluh” dan Aniaya 2 Adik Terkait Warisan, Lelaki Lanjut Usia Diamankan Polres Sukabumi
IG @polreskabsukabumi

Tersangka S saat diamankan di Polres Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Seorang lelaki lanjut usia berinisial S diamankan Petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Palabuhanratu, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik atau fitnah yang terjadi pada Minggu, 22 September 2024. Peristiwa pidana itu terjadi di dua lokasi terpisah, yakni di Jalan Raya Cibarengkok dan di Kampung Legokloa, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Ketika menghadirkan tersangka S dalam jumpa pers di Polres Sukabumi pada Rabu, 25 September 2024, Kapolres Sukabumi, AKBP, Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, penangkapan atas S dilakukan setelah terjadinya peristiwa pidana itu.

Baca juga: Rusak Rumah Warga Warudoyong Sukabumi, 13 Terduga Anggota The Jakmania Diamankan Polisi

“Insiden bermula pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Korban pertama, ES, 52 tahun, tengah berada di sekitar Jalan Raya Cibarengkok, Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, ketika tiba-tiba didekati oleh pelaku S. Tanpa basa-basi, S menuduh ES sebagai dukun teluh atau tukang santet. Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang, dan memukul kepalanya dengan tangan kosong,” tutur Samian.

undefinedundefinedS dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi 

Setelah menganiaya ES yang tiada lain adiknya itu, menurut Samian, S lalu pergi ke Kampung Legokloa, guna menemui adik perempuannya, yang bernisial AS. S dan AS kemudian terlibat adu mulut, terkait pemasangan spanduk yang menuduh AS dan ES sebagai tukang teluh.

Baca juga: Diduga Tersambar Petir Saat Hujan Deras, Rumah Ujang Jejen di Parungkuda Sukabumi Terbakar

“Cekcok tersebut berakhir dengan penganiayaan terhadap AS, di mana pelaku S kembali menjerat leher korban dengan tambang, dan memukul kepalanya,” ujar Samian..

undefinedundefinedTersangka S ditahan di Polres Sukabumi

Atas tindakan S itu, suami AS, yakni US, kemudian bergegas datang untuk menolong AS. Namun, US kemudian justru menjadi korban berikutnya. S menyerang US dengan golok, sehingga mengakibatkan US mengalami luka di bagian dahi dan kaki kirinya.

Baca juga: Apa pun Kotanya, Ngejus-nya di Jus Kode Saja

“Pelaku diduga bertindak atas dasar keyakinan pribadi, bahwa korban adalah pelaku teluh atau santet, yang memicu tindak kekerasan ini. Namun, hal itu didasari adanya kesalahpahaman, terkait pembagian warisan,” ungkap Samian.

undefinedundefinedBarang bukti yang diamankan Polres Sukabumi

Seiring dengan penangkapan atas S, disita dan diamankan pula sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, tali tambang warna merah, dan spanduk bertuliskan "Tukang Teluh” dan “Gemong Teluh”.

Baca juga: Yang Saat Ini Makin Tak Diingat: Bis Surat

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 310 Ayat (1) dan (2) sub Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya