Otoritas Prancis Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Internasional pada Presiden Suriah Bashar Al-Assad

Jumat, 17 Nov 2023 22:00
    Bagikan  
Otoritas Prancis Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Internasional pada Presiden Suriah Bashar Al-Assad
Instagram @syrianpresidency

Presiden Suriah Bashar Al-Assad bersalaman dengan Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Tiongkok, Zhao Lijie.

INDONESIATREN.COM - Pengadilan Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Presiden Suriah Bashar Al-Assad atas kecurigaan kejahatan perang terkait penggunaan senjata kimia.

Surat perintah tersebut ditujukan kepada keterlibatan saudaranya Maher Al-Assad, dan dua pejabat senior lainnya, jenderal militer Ghassan Abbas dan Bassam Al-Hassan.

Dikutip dari Reuters, tudingan otoritas Prancis itu atas penggunaan senjata kimia terlarang yang digunakan terhadap warga sipil di Suriah. Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan pada Rabu, 15 November 2023.

Keterlibatan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kriminal terhadap serangan kimia di Kota Douma dan distrik Ghouta Timur pada bulan Agustus 2013, serang mematikan yang telah menewaskan lebih dari 1.000 orang.

Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Desak Israel Hentikan Pembunuhan Warga Sipil di Gaza

Surat perintah penangkapan international ini merupakan yang pertama dikeluarkan untuk kepala negara Suriah tersebut.

Pemerintah militer di negara tersebut meredam para aksi-aksi demonstrasi yang telah dimulai pada tahun 2011 dengan tindakan brutal yang dianggap sebagai kejahatan perang oleh para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut Mazen Darwish, pengacara dan pendiri Pusat Media dan Kebebasan Berekspresi Suriah (SCM), yang mengajukan kasus ini di Prancis. Ini juga merupakan surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan atas serangan senjata kimia di Ghouta.

Meskipun Suriah membantah memiliki senjata kimia, penyelidikan gabungan yang dilakukan oleh PBB dan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) sebelumnya menemukan bahwa pemerintah Suriah menggunakan agen saraf sarin dalam serangan April 2017 dan juga telah menggunakan klorin sebagai senjata dalam beberapa kesempatan lain.

Baca juga: Media Inggris Terbitkan Ulang Surat Osama bin Laden untuk AS, lalu Dihapus, Kenapa?

Keputusan itu dianggap sebagai "kemenangan bagi para korban, keluarga mereka, dan mereka yang selamat" dari serangan kimia tahun 2013, dan merupakan langkah menuju "keadilan dan perdamaian berkelanjutan di Suriah", kata Darwis.

“Ini merupakan perkembangan yang sangat besar… Yurisdiksi independen mengakui bahwa serangan kimia tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan presiden Suriah, bahwa ia mempunyai tanggung jawab dan harus bertanggung jawab,” kata Darwish .

Kasus terhadap al-Assad dan para pejabat tinggi militer didukung oleh kesaksian langsung dan analisis mendalam terhadap rantai komando militer Suriah, kata Darwish.

Pada tahun 2013, aktivis memposting video amatir di YouTube yang menunjukkan dampak serangan tersebut. Video tersebut menampilkan puluhan mayat tergeletak di tanah, banyak diantaranya anak-anak.

Baca juga: Konflik di Gaza Tak jadi Dampak, UEA Tetap Pertahankan Hubungan Diplomatik Dengan Israel

Sebuah laporan PBB kemudian menyatakan ada bukti jelas penggunaan gas sarin, agen saraf yang mematikan.

Selama lebih dari sepuluh tahun, sebagian besar negara di kawasan ini dan di seluruh dunia menahan Assad, yang hanya mengunjungi Rusia dan Iran sejak perang 2011 berakhir.

Surat perintah diberikan kepada Bassam al-Hassan, kepala keamanan dan petugas penghubung, dan Ghassam Abbas, direktur Pusat Studi dan Penelitian Ilmiah (SSRC), lembaga yang bertanggung jawab atas program senjata kimia Suriah.

Pengadilan Paris telah menetapkan 11 surat perintah penangkapan atas kejahatan yang dilakukan oleh pejabat Suriah.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja