Diduga Beri Keterangan Palsu, Tersangka Samuel Sunarya Bakal Laporkan Balik Dokter Gigi di Bandung

Teritori
Senin, 27 Nov 2023 18:03
    Bagikan  
Diduga Beri Keterangan Palsu, Tersangka Samuel Sunarya Bakal Laporkan Balik Dokter Gigi di Bandung
Freepik/rawpixel.com

Ilustrasi Samuel Sunarya yang merupakan tersangka penganiayaan, mengancam menuntut balik dokter gigi di Bandung.

INDONESIATREN.COM - Permasalahan antara Samuel Sunarya dan dokter gigi di Kota Bandung, Vissi El Alexandra nyatanya belum berakhir. Terbaru, pihak Samuel Sunarya bakal melaporkan Vissi ke polisi karena dugaan memberikan keterangan palsu.

"Betul (mempertimbangkan melapor balik)" kata Kuasa Hukum dari Samuel, Yopi Gunawan kepada wartawan pada Senin, 27 November 2023.

Dia menjelaskan, ada sejumlah keterangan Vissi yang tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya dalam proses rekontruksi.

Pada proses itu, terungkap Vissi yang melakukan penganiayaan lebih dahulu terhadap Samuel. Kemudian, tuduhan penusukan yang dituduhkan Vissi ke Samuel juga terungkap tidak ada.

Baca juga: Geliatkan Perbankan Syariah, OJK Punya Rencana, Susun Road Map-nya

"Pada adegan 20 ke atas kejanggalannya adalah di awal bahwa korban yang mukul duluan, setelah dikoreksi oleh jaksa yang ikut dalam rekonstruksi, korban akhirnya mengakui bahwa korban memukul duluan," ujarnya.

"Penusukan oleh SS (Samuel Sunarya) tidak ada, itu diakui oleh korban. Tapi di beberapa berita dikemukakan bahwa tersangka menusuk korban. Korban mengakui bahwa itu bukan menusuk tapi mau merebut pisau dari tersangka," ucapnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Yopi meminta pihak Polrestabes Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap Samuel di RSJ Cisarua. Sebab, hasil tes kejiwaan Samuel di di RS Sartika Asih tidak mendalam.

"Sudah diperiksa di Sartika Asih hanya minim tidak sampai ke dalam, hanya kondisi saat ini, yang saya mau pemeriksaan itu sampai ke dalam," kata dia.

Baca juga: Waduh, Ratusan Perbankan Gulung Tikar, Seperti Ini Tindak Lanjut LPS Soal Dana Nasabahnya

Dalam kesempatan itu, Yopi berterima kasih pada Polrestabes Bandung karena sudah objektif dalam melakukan penyelidikan kasus ini. Yopi berharap dengan fakta-fakta baru yang terungkap, kasus itu menjadi semakin terang-benderang.

"Supaya posisi dari tersangka dan korban itu bisa secara nyata kita lihat. Tujuan dari rekonstruksi itu memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Samuel Sunarya ditetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 21 Oktober 2023 di sebuah klinik di Paskal 23, Kota Bandung. Kemudian, Samuel Sunarya ditangkap di kediamannya pada 23 Oktober 2023.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja