Perundungan Anak di Sukabumi Dilaporkan Setelah 8 Bulan Keluarga Bungkam, Polisi Jamin Profesional

Teritori
Jumat, 8 Dec 2023 19:24
    Bagikan  
Perundungan Anak di Sukabumi Dilaporkan Setelah 8 Bulan Keluarga Bungkam, Polisi Jamin Profesional
Indonesiatren.com/Riza Fauzi

Seorang bocah Kelas III SD di salah satu sekolah swasta di Kota Sukabumi yang menjadi korban perundungan. Delapan bulan keluarga bungkam hingga akhirnya lapor polisi.

INDONESIATREN.COM - Aksi perundungan di lingkungan Sekolah kembali terjadi. Kali ini seorang bocah Kelas III SD di salah satu sekolah swasta di Kota Sukabumi yang menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya.

Korban didorong oleh dua orang temannya yang mengakibatkan tangan korban mengalami patah tulang. Ironisnya, pihak sekolah bungkam terhadap kejadian ini dan menyuruh korban untuk tutup mulut hingga merekayasa kejadian.

Hal itu disampaikan orang tua korban berinisial DS (43). Ia mengungkap bahwa peristiwa memilukan itu terjadi sekitar delapan bulan lalu. Keluarga yang semula bungkam akhirnya membulatkan tekad untuk mengungkap kasus ini.

Baca juga: Kronologis Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Korban Dipaksa Berbohong

DS mengaku saat itu anaknya yang masih berusia 10 tahun enggan bercerita bahwa ia menjadi korban perundungan. Namun melihat kondisi anaknya yang tak biasa akhirnya DS membujuk anaknya untuk berbicara dan akhirnya mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

"Anak saya akhirnya mau bicara tentang apa yang dialaminya setelah delapan bulan diintimidasi pihak sekolah untuk tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya dan menceritakan kejadian rekayasa."

"Selama ini anak saya selalu menutup-nutupi. Selalu bilang yang baik untuk sekolah. Sekarang sudah terbuka, saya menyimpulkan selama ini anak saya berada di bawah tekanan, karena dia berbicara tidak sesuai dengan kenyataannya," ujar DS saat diwawancarai, Rabu, 1 November 2023 lalu.

Menurut DS, intimidasi dari gurunya dengan cara korban harus menuruti cerita hasil rekayasa kejadian yang dibuat oleh gurunya. DS menilai selama delapan bulan terakhir ini pihak sekolah memaksa korban berbohong kepada orang tuanya.

"Anak saya dibawa ke ruangan di UKS bersama sama pelaku temannya itu dan gurunya mengintimidasi dengan cara memberitahu apa yang harus dilakukan dengan berbohong," tuturnya.

DS menceritakan, rekayasa yang dibuat gurunya, ketika anaknya atau korban datang dari toilet, masuk ke kelas lihat teman-teman, anaknya lagi main tarik-tarikan dan mencoba menolong namun satu tangannya dilepas, sehingga temannya terjatuh anaknya tersandung ikut jatuh.

"Itu cerita rekayasa konsisten dipegang anak saya, omongan itu sampai kemarin. Adapun selama hari-hari di sekolah, guru-guru dan kepala sekolah itu terus mengintimidasi anak saya memastikan bahwa tidak bersuara, tidak speak up," jelasnya.

Baca juga: Pihak Ponpes di Jambi Pastikan Santri dan Terduga Pelaku Perundungan Sudah Damai

Sementara kejadian yang sebenarnya, DS menyebut saat anaknya berjalan dari toilet akan menuju ke ruang kelas, sengaja didorong oleh temannya, dan teman satu lagi sudah berada di belakang korban dengan posisi membungkuk sehingga korban terjatuh dan mengalami patah tulang.

DS juga sudah melaporkan kejadian perundungan ini kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota.

Terpisah, Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo saat diwawancarai Jumat, 8 Desember 2023 memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan maupun bullying ini akan berjalan secara akuntabel dan profesional. Ari membenarkan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 16 Oktober 2023.

"Dalam penanganan ini kita tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Secara profesional kita pastikan akan menindak tegas siapapun yang bersalah dengan tidak mengesampingkan profesionalisme dan prosedur dalam penegakan hukum," tegas Ari.

Ari juga menerangkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari pihak korban, terduga pelaku, pihak sekolah hingga saksi ahli.

Baca juga: Viral! Santri Laki-Laki di Jambi Jadi Korban Penganiayaan dan Perundungan oleh Senior

"Setelah menerima laporan terkait hal ini pada 16 Oktober 2023, Polres Sukabumi Kota melalui Unit PPA Sat Reskrim telah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi, baik saksi pelapor, saksi korban, terduga pelaku, pihak sekolah dan saksi ahli, baik dari ahli psikologi maupun dokter bedah yang menangani korban. Sebanyak 10 saksi sudah kita ambil keterangan," terang Ari.

Ia juga tak menutup kemungkinan bakal melaksanakan gelar perkara dan juga melaksanakan pemeriksaan tambahan. Termasuk melakukan konfrontir terhadap korban maupun terduga pelaku untuk menentukan langkah dari hasil penyelidikan ini.

"Apakah dapat kami tingkatkan untuk naik ke tingkat penyidikan dan dalam waktu dekat, kita juga akan melakukan gelar perkara termasuk pemeriksaan secara konfrontir terhadap korban dan terduga pelaku."

"Jadi keterangan dari pihak korban maupun terduga pelaku dan saksi-saksi lainnya berbeda, sehingga kita melakukan upaya konfrontir terhadap korban, maupun terduga pelaku dan juga saksi lainnya," lanjutnya.

Menyikapi rumor dugaan intimidasi dari pihak sekolah terhadap korban, Ari memastikan pihaknya akan mendalami informssi tersebut dengan melakukan pemeriksaan intensif.

"Kita akan mendalami daripada informasi tersebut. Kalau memang nanti di penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru, kita dari Polres Sukabumi Kota akan memproses dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku kepada siapa pun," tegas Ari.

Ari juga menyampaikan simpatinya terhadap pihak korban maupun keluarga dan berharap korban dapat segera beraktivitas kembali seperti biasa.

"Kami menyampaikan prihatin terhadap korban dan keluarga atas kejadian ini karena kejadian tersebut, saat ini korban menjalani perawatan kesehatan dengan melaksanakan operasi. Saya mendoakan, semoga korban dan keluarga diberikan kekuatan, kemudian juga korban lekas diberikan kesembuhan, sehingga dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari," tutup Ari.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja