Gara-gara Punya Utang Pinjol, BTN Tolak Banyak Pengajuan KPR, Persentasenya 30 Persen

Jumat, 24 Nov 2023 00:32
    Bagikan  
Gara-gara Punya Utang Pinjol, BTN Tolak Banyak Pengajuan KPR, Persentasenya 30 Persen
Kementerian PUPR

Sekitar 30 persen nasabah BTN mengalami penolakan pengajuan KPR karena utang pinjol.

INDONESIATREN - Seiring dengan terus berkembanganya teknologi dgital, sistem keuangan pun turut mengalaminya.

Faktanya, dalam beberapa tahun terakhir, sistem pembiayaan berbasis teknologi, yaitu Financeial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjoL) hadir begitu maraknya.

Memang, kehadiran pinjol mempermudah masyarakat memperoleh aksses pembiayaan. Namun, ada hal lain di balik pembiayaan via pinjol.

PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk (Persero) menginformasikan, banyak masyarat yang mengalami penolakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena terjerat utang pinjol.

Winang Budoyo, Chief Economist Bank Tabungan Negara (BTN), menginformasikan, pihaknya menolak 30 persen pengajuan KPR karena nasabahnya punya tunggakan pinjol.

Baca juga: Syukurlah, Harga Brght Gas Jadi Lebih Murah, Berapa Nominalnya?

Ironisnya, kata dia, nominal tunggakan itu tidaknya besar. Nonimalnya, sebut dia, sekitar Rp 100 ribu-Rp 200 ribu.

Meski nominalnya kecil, tegas dia, pihaknya tetap menolak pengajuan KPR. Hal itu mengacu pada regulasi industri keuangan.

Tentunya, sambung dia, adanya penolakan pengajuan KPR tersebut bisa menghambat misi pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan, yang saat ini sebanyak 12,7 juta unit.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mewanti-wanti masyarakat agar bijak dalam menggunakan pinjol.

Baca juga: Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Tidak Berubah, Tetap 6 Persen

Apabila memiliki tunggakan, ujarnya, identitas masyarakt tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Efeknya, credit scoring masyarakat buruk.

Ini berarti, jelas dia, masyarakat yang credit scoringnya rendah, tidak bisa mengajukan pembiayaan apa pun, termasuk KPR.

Soal suku bunga pinjol, belum lama ini, OJK menyatakan, mulai Januari 2024, suku bunga pinjol pada posisi 0,3 persen-0,067 persen. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja