Rampas 2 Unit Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 23 Sep 2024 13:33
    Bagikan  
Rampas 2 Unit Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
IG @polres_sukabumikota

Tiga terduga pelaku yang diamankan Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Petugas Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota pada Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 September 2024, berhasil menangkap tiga terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan berinisial API alias A, RH alias IT, dan DR, yang masing-masing berusia 32, 31, dan 29 tahun.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 23 September 2024, ketiga terduga pelaku ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atas dua unit sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Gunungpuyuh, dan Jalan Pelabuhan Dua, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi, pada akhir Agustus dan awal September 2024.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTiga terduga pelaku ditahan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Keluarga dan Perangkat Desa Bersaksi: Korban Tertabrak Kereta Api Bogor Sukabumi Saat Hendak Pergi Mengaji

Seiring dengan penangkapan atas ketiga terduga pelaku yang merupakan residvis pada kasus berbeda ini, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan sebilah senjata tajam jenis golok berukuran 35 centimeter.

undefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

“Modus yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku, yaitu dengan secara bersama-sama mengendarai satu unit sepeda motor berboncengan tiga, mencari sasaran yang akan dirampas. Kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor, sehingga (korban) terjatuh. Kemudian, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban, kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Seberangi Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Lelaki Petani Meninggal Tertabrak Kereta Api Bogor-Sukabumi

Atas tindak kriminal yang dilakukannya itu, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja