Tragedi Turangga: Respon Cepat Jasa Raharja dan PT KAI, Salurkan  Santunan

Minggu, 7 Jan 2024 12:41
    Bagikan  
Tragedi Turangga: Respon Cepat Jasa Raharja dan PT KAI, Salurkan  Santunan
Youtube

PT Jasa Raharja dan PT KAI salurkan santunan bagi korban tabrakan antara Turangga dan Commuter Line Bandung Raya.

INDONESIATREN.COM - Duka dialami publik Jabar pada pekan pertama 2024. Jumat 5 Januari 2024 pagi, sebuah tragedi melanda Tatar Pasundan.

Saat itu dua rangkaian kereta beradu banteng. Turangga (Bandung-Surabaya Gubeng) dan Commuter Line Bandung Raya berabrakan di Kilo Meter 181+700 petak Stasiun Haurpugur-Cicalengka

Tragedi itu menewaskan beberapa orang. Di antaranya, masinis dan pramugara. Selain itu, beberapa orang lainnya terluka.

Berdasarkan Undang Undang (UU) 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, PT Jasa Raharja (Persero) langsung merespon tragedi itu.

Baca juga: Lancarkan Perjalanan Commuter Line, Ini yang Terus Dilakukan PT KAI: Normalisasi Jalur

Dalam keterangan resminya, Dewi Aryani Suzanna, Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), menjelaskan, berdasarkan UU 33/1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 15/2017, nilai santunan bag ahli waris i korban kecelakaan yang meninggal dunia yaitu Rp50 juta.

"Sedangkan bagi korban luka-luka, nilai santunannya, berupa biaya perawatan, maksimal Rp20 juta. Penyaluran santunan bagi korban kuka, langsung kepada pihak rumah sakit tempat perawatan korban,” ujarnya.

Pihaknya, kata dia, sangat prihatin atas terjadinya tabrakan antara Turangga dan Commuter Line Bandung Raya tersebut.

Executive Vice President (EVP) of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Raden Agus Dwinanto Budiadji, menambahkan, para pegawai korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi tersebut yang meninggal dunia pada musibah ini, pihaknya pun menyalurkan santunan.

Baca juga: Commuter Line Mulai Normal, Aktivitas Pelayanan Bergulir Lagi

Nilai santunan bagi masinis yang meninggal, yaitu Julian Dwi Setiyono, nilai santunannya Rp87.546.452. Pihaknya pun, sambung dia, menyalurkan santunan Rp96.365.655 bagi Asisten Masinis, Ponisam.

'Sedangkan bagi Train Attendant atau pramugara yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan itu, yakni Ardiansyah, dan Enjang Yudi, petugas sekuriti, nilai santunannya masing-masing Rp13 juta," papar Agus Dwinanto Budiadji.

Pihaknya, tutur dia, sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut sekaligus mengapresiasi dedikasi serta kontribusi para korban bagi PT KAI (Persero). (*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja