Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dituntut 4 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut

Nusantara
Selasa, 14 Nov 2023 21:30
    Bagikan  
Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dituntut 4 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut
kolase

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dituntut 4 tahun dan 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan

INDONESIATREN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun.

Dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timut, Senin, 13 November 2023.

Tak hanya kurungan penjara, keduanya juga dituntut membayar denda.

Baca juga: PDIP Resmi Pecat Bobby Nasution Sebagai Kader Buntut dari Deklarasi Dukungan ke Prabowo-Gibran

Jaksa menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Fatia dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa hakim turut memerintahkan penghapusan video terkait 'Lord Luhut' di channel Youtube Haris Azhar yang berjudul 'Ada lord Luhut dibalik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!'.

Sebelumnya, Haris Azhar an Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan lewat podcast yang diunggah di channel Youtube Hariz Azhar.

Baca juga: Ruang Kerja BPK Pius Lustrilanang Disegel Penyidik KPK Terseret Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong

Hal yang dibahas dalam podcast tersebut adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempaatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris bersama dengan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP.

Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja