INDONESIATREN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun.
Dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timut, Senin, 13 November 2023.
Tak hanya kurungan penjara, keduanya juga dituntut membayar denda.
Baca juga: PDIP Resmi Pecat Bobby Nasution Sebagai Kader Buntut dari Deklarasi Dukungan ke Prabowo-Gibran
Jaksa menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Fatia dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa hakim turut memerintahkan penghapusan video terkait 'Lord Luhut' di channel Youtube Haris Azhar yang berjudul 'Ada lord Luhut dibalik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!'.
Sebelumnya, Haris Azhar an Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan lewat podcast yang diunggah di channel Youtube Hariz Azhar.
Baca juga: Ruang Kerja BPK Pius Lustrilanang Disegel Penyidik KPK Terseret Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong
Hal yang dibahas dalam podcast tersebut adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempaatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris bersama dengan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP.
Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.