Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dituntut 4 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut

Nusantara
Selasa, 14 Nov 2023 21:30
    Bagikan  
Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dituntut 4 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut
kolase

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dituntut 4 tahun dan 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan

INDONESIATREN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun.

Dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timut, Senin, 13 November 2023.

Tak hanya kurungan penjara, keduanya juga dituntut membayar denda.

Baca juga: PDIP Resmi Pecat Bobby Nasution Sebagai Kader Buntut dari Deklarasi Dukungan ke Prabowo-Gibran

Jaksa menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Fatia dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa hakim turut memerintahkan penghapusan video terkait 'Lord Luhut' di channel Youtube Haris Azhar yang berjudul 'Ada lord Luhut dibalik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!'.

Sebelumnya, Haris Azhar an Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan lewat podcast yang diunggah di channel Youtube Hariz Azhar.

Baca juga: Ruang Kerja BPK Pius Lustrilanang Disegel Penyidik KPK Terseret Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong

Hal yang dibahas dalam podcast tersebut adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempaatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris bersama dengan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP.

Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya