Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dituntut 4 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut

Nusantara
Selasa, 14 Nov 2023 21:30
    Bagikan  
Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dituntut 4 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut
kolase

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dituntut 4 tahun dan 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan

INDONESIATREN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun.

Dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timut, Senin, 13 November 2023.

Tak hanya kurungan penjara, keduanya juga dituntut membayar denda.

Baca juga: PDIP Resmi Pecat Bobby Nasution Sebagai Kader Buntut dari Deklarasi Dukungan ke Prabowo-Gibran

Jaksa menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Fatia dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa hakim turut memerintahkan penghapusan video terkait 'Lord Luhut' di channel Youtube Haris Azhar yang berjudul 'Ada lord Luhut dibalik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!'.

Sebelumnya, Haris Azhar an Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan lewat podcast yang diunggah di channel Youtube Hariz Azhar.

Baca juga: Ruang Kerja BPK Pius Lustrilanang Disegel Penyidik KPK Terseret Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong

Hal yang dibahas dalam podcast tersebut adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempaatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris bersama dengan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP.

Terhadap empat pasal tersebut, di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja