Deretan Tugas Utama Petugas KPPS saat Pelaksanaan Pemilu, Simak baik-baik Biar Nggak Gagal Paham

Nusantara
Selasa, 16 Jan 2024 21:53
    Bagikan  
Deretan Tugas Utama Petugas KPPS saat Pelaksanaan Pemilu, Simak baik-baik Biar Nggak Gagal  Paham
freepik

ilustrasi petuasg KPPS sedang meamsukan surat suara

INDONESIATREN.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan oleh sejumlah petugas saat pelaksanaan pemilu 2024.

Sehubungan dengan adanya peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS yang bertugas untuk melayani jalannya pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada prinsipnya mereka mempunyai tugas utama yakni menyelenggarakan pemungutan suara sesuai tahapan pemilihan.

Dalam pembentukkannya, KPPS terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota.

Lantas bagaimana rincian tugas yang dibebankan kepada petugas KPPS saat pelaksanaan pemilu berlangsung. Untuk mengetahui hal tersebut, simak rincian tugas dari seorang petugas KPPS.

Baca juga: Stefano Beltrame Tak Sabar Gelar Laga Internal: Itu Bisa Membantu Mencapai Kondisi Terbaik

Petugas KPPS semuanya berjumlah 7 orang disetiap tempat pemungutan suara. Kemudian, sesuai buku petugas pemilu, petugas KPPS dari masing-masing anggota mempunyai tugas yang berbeda.

  1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

- Memilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamani.

- Menandatangani surat suara.

- Memberikan 5 jenis surat suara kepada peserta pemilih.

- Memberikan surat suara pengganti kepada peserta pemilih jika terdapat surat suara yang tidak layak coblos.

- Membantu memasukan surat suara kedalam alat bantu coblos untuk peserta pemilih tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Baca juga: Proses Sorlip Hampir Rampung, KPU Kota Bandung Pastikan Distribusi ke Wilayah Awal Bulan Depan

  1. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS yang kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidak surat suara oleh Ketua KPPS, sebelum dilakukan pencoblosan oleh peserta pemilih.

  1. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 wajib untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C-1 KWK

  1. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4, bertugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

Baca juga: Detik-detik Commuter Line Bandung Raya Relasi Padalarang - Cicalengka Berhenti Tiba-tiba, Ada Apa Lagi?

  1. Anggota KPPS 5

Untuk tugas anggota KPPS 5 berbeda dengan yang lain, anggota ini memiliki 2 tugas yakni:

- Mengarahkan peserta pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.

- Membantu peserta pemilih disabilitas maupun peserta pemilih yang memerlukan bantuan saat memberikan suara, itu pun jika diminta bantuan oleh peserta pemilih.

  1. Anggota KPPS 6

Anggota KPPS 6 juga mempunyai 3 tugas, yakni:

- Mengarahkan pemilih untuk memasukan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.

- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukan kedalam kotak suara dengan tepat tepat.

- Mengarahkan pemilih menuju KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

Baca juga: Alasan Pratama Arhan Resmi Pindah Ke Suwon Fc Kasta Tertinnggi Korea Selatan Usai Hengkang dari Tokyo Verdy

  1. Anggota KPPS 7

Tugas terakhir anggota KPPS 7 memiliki tiga tugas, yakni:

- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.

- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan

- Mempersilahkan pemilih keluar TPS ketika sudah memilih. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja