INDONESIATREN.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan oleh sejumlah petugas saat pelaksanaan pemilu 2024.
Sehubungan dengan adanya peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS yang bertugas untuk melayani jalannya pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada prinsipnya mereka mempunyai tugas utama yakni menyelenggarakan pemungutan suara sesuai tahapan pemilihan.
Dalam pembentukkannya, KPPS terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota.
Lantas bagaimana rincian tugas yang dibebankan kepada petugas KPPS saat pelaksanaan pemilu berlangsung. Untuk mengetahui hal tersebut, simak rincian tugas dari seorang petugas KPPS.
Baca juga: Stefano Beltrame Tak Sabar Gelar Laga Internal: Itu Bisa Membantu Mencapai Kondisi Terbaik
Petugas KPPS semuanya berjumlah 7 orang disetiap tempat pemungutan suara. Kemudian, sesuai buku petugas pemilu, petugas KPPS dari masing-masing anggota mempunyai tugas yang berbeda.
- Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:
- Memilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamani.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada peserta pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada peserta pemilih jika terdapat surat suara yang tidak layak coblos.
- Membantu memasukan surat suara kedalam alat bantu coblos untuk peserta pemilih tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Baca juga: Proses Sorlip Hampir Rampung, KPU Kota Bandung Pastikan Distribusi ke Wilayah Awal Bulan Depan
- Anggota KPPS 2
Anggota KPPS yang kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidak surat suara oleh Ketua KPPS, sebelum dilakukan pencoblosan oleh peserta pemilih.
- Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 wajib untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C-1 KWK
- Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4, bertugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
- Anggota KPPS 5
Untuk tugas anggota KPPS 5 berbeda dengan yang lain, anggota ini memiliki 2 tugas yakni:
- Mengarahkan peserta pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
- Membantu peserta pemilih disabilitas maupun peserta pemilih yang memerlukan bantuan saat memberikan suara, itu pun jika diminta bantuan oleh peserta pemilih.
- Anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 juga mempunyai 3 tugas, yakni:
- Mengarahkan pemilih untuk memasukan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukan kedalam kotak suara dengan tepat tepat.
- Mengarahkan pemilih menuju KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
- Anggota KPPS 7
Tugas terakhir anggota KPPS 7 memiliki tiga tugas, yakni:
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
- Mempersilahkan pemilih keluar TPS ketika sudah memilih. (*)