Polisi Ringkus Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi, Ada 186 Korban dengan Kerugian Rp5 Miliar Lebih

Teritori
Rabu, 24 Apr 2024 16:50
    Bagikan  
Polisi Ringkus Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi, Ada 186 Korban dengan Kerugian Rp5 Miliar Lebih
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota meringkus empat dari enam terduga pelaku investasi bodong CV Amanah Abadi Properti (AAP) dengan modus sewa gadai rumah.

INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota meringkus empat dari enam terduga pelaku investasi bodong CV Amanah Abadi Properti (AAP) dengan modus sewa gadai rumah.

Adapun empat terduga pelaku antara lain berinisial HM (50), TR (46) yang berperan sebagai marketing CV AAP. Kemudian HRM (47) dan GP (36) selaku General Manager CV AAP.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya masing-masing berinisial H dan A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Kota Sukabumi Alami Inflasi Bulan Maret, Ini Besarannya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyebut, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp5.595.500.000.

Bagus juga menyebut, modus yang dilancarkan para pelaku kepada calon korbannya adalah dengan bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian.

"Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama dua tahun. Nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," kata Bagus, Rabu, 24 April 2024.

Baca juga: Mengaku Dibegal Dan Buat Laporan Palsu, Kurir Ekspedisi Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota

"Namun pada kenyataannya, pada saat proses enam bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa berkisar enam bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan," lanjutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bundel surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundel kwitansi pembayaran dari CV AAP, lima bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, satu unit CPU, dan lima lembar foto konstruksi pembangunan.

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja