INDONESIATREN.COM - Gugatan ahli waris Labbai bin Sonde bernama Sangkala Jufri atas PT Bumi Karsa kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 12 Mei 2026. Perusahaan milik Kalla Grup itu digugat Sangkala, karena mengklaim tanah ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye ini di Lantebung, Makassar. Tanah itu kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
Di lokasi proyek itu, Sangkala memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja. Bersama PT Bumi Karsa, ikut digugat pula: Pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif, serta tiga tergugat lainnya, yakni Supriadi, M. Abd. Rasyid, dan BPN Kota Makassar.
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan melalui WhatsApp (WA), Senin, 11 Mei 2026, agenda sidang kali ini adalah penyerahan data-data tergugat M. Abd. Rasyid. “Agen danya, penyerahan data data, dari Abd, Rasyid, dari surat kematiannya, ahliwarisnya di hadirkan dan yg lainnya,” tulis Irwan.
Perihal identitas tergugat M. Abd. Rasyid, diungkapkan oleh Irwan melalui WA, Selasa, 12 Mei 2026. “Anak pangku yuddin sarro juga sama dengan supriyadi.” “Dia sudah meninggal waktu bln ramadhan atau sebelum puasa.” “Yang jelas posisinya sama su priyadi, mengakui juga lokasi labbai itu milik orang tuanya.” “Pengacara saja yg pantau penyerahan surat kuasa dari istri Almarhum Abd, rasyid ke supriadi dan surat kematiannya,” tulis Irwan.
Irwan Ilyas di tanah ahli waris Labbai, Selasa, 12 Mei 2026
Pangku Yuddin Sarro, sosok yang ditulis Irwan di WA itu, adalah ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990. Putusan ini juga menetapkan Pangku berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang, yakni tanah sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja. Namun, alih-alih mengambil alih tanah sawah itu, Pangku malah mencoba mengambil alih tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Tanah ini didapat Labbai serta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya pun menaikkan status kepemilikan tanah ini menjadi SHM. SHM itu telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, seperti diungkapkan Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang.
Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel ini, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapat SHM itu dari Kanwil BPN Sulsel atau Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Kondisi tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Selasa, 12 Mei 2026
Bahkan, pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 di tanah ahli waris Labbai, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995.
Selanjutnya, pada 30 Desember 1980, dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99 itu, tanah ahli waris Labbai dijual anak tiri H. Raiya Dg. Kanang bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Jual beli itu dilakukan setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa atas tanah ahli waris Labbai di Lantebung.
Labbai bin Sonde (kiri) dan H.Raiya Dg. Kanang
Klaim ini membuat PT Bumi Karsa digugat Pangku Yuddin Sarro, saat hendak mengambil alih tanah yang diyakini sebagai harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang itu. Pangku pun bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, memohon pembatalan SHM Nomor 95 sampai 99 atas nama H. Raiya Dg. Kanang serta empat nama aliasnya, yakni Intang, Haji Kanang, Kanang, dan Daeng Intang.
Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Batal Bersaksi di Sidang PN Makassar, Jubir Labbai: “2 Hakim Tidak Hadir"
Pangku juga mengirimkan surat ke Kelurahan Bira, meminta kejelasan identitas M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, yang menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Sesuai Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986, Kelurahan Bira, tanggal 3 Februari 1986, M. Sagaf Saleh Al Hasni diketahui tidak pernah tinggal atau pun bertempat tinggal di Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Gugatan Pangku atas PT Bumi Karsa akhirnya kandas, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009. Putusan MA ini ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, dengan Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Pangku Yuddin Sarro
Baca juga: Jelang Sidang Kasus Tanah Lantebung, Jubir Labbai Temui Pihak PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Wisma Kalla Makassar
Kini, anak-anak Pangku dan PT Bumi Karsa sama-sama menjadi tergugat melawan ahli waris Labbai di PN Makassar, sebagaimana diungkapkan Irwan melalui WA, Selasa, 12 Mei 2026.
“Itu kknya supriyadi sama abd, rasyid.” “M Basir,” tulis Irwan.
“Sama supriyadi anak anak pangku yuddin saro, terutama supriayadi, orang ini yg di jadikan bumikarsa sebagai penjaga lokasi seperti bpknya menunjuk sebagai penjaga lokasi, karena dia tidak punya kerjaan, dia di jadikan sebagai karyawan bumikarsa yg tidak jelas sebagai apa,” tulis Irwan.
“Jadi, tiga bersaudara ini yang mencoba mentransaksikan di luar 2019, yaitu nama Muhammad Basri. Itu sudah meninggal juga. Nah, itu juga yang kaki tangannya Bumi Karsa. Nanti setelah meninggal itu, fasilitas untuk mengambil-ambil uang lagi itu sudah mulai mengurang, dan sudah tidak dipercaya lagi untuk mengambil-ambil uang ke Bumi Karsa. Inilah Supriyadi yang ngotot sekali, mungkin ada dijanjikan kehidupan yang makmur ke depannya. sampai dia mati-matian membela Bumi Karsa,” urai Irwan melalui voice note WA itu. (*)
