TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jabar Laporkan Dugaan Pelanggaran oleh Anggota Satpol PP Garut

Teritori
Kamis, 4 Jan 2024 15:39
    Bagikan  
TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jabar Laporkan Dugaan Pelanggaran oleh Anggota Satpol PP Garut
satpolpp.bandung.go.id

Ilustrasi Satpol PP.

INDONESIATREN.COM - Tim Pemenangan Daerah (TPD) pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jawa Barat (Jabar) sepakat melaporkan kasus dugaan pelanggaran oleh anggota Satpol PP Kabupaten Garut ke Bawaslu Jabar.

Sebelumnya, video yang menampilkan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut mendukung Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Video dukungan berdurasi 19 detik itu beredar di aplikasi perpesanan.

Dalam video itu, terlihat 13 anggota Satpol PP yang mengenakan seragam dinas secara tegas mendukung Gibran Rakabuming untuk menjadi pemimpin muda.

Ketua TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ono Surono mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Sering Tidak Disadari, Ini Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Rambut jadi Rontok Kata dr Saddam Ismail, Catat!

Sebab, TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD menduga ada peraturan perundangan yang dilanggar anggota Satpol PP Kabupaten Garut.

"Patut diduga ada peraturan perundangan yang dilanggar. Sehingga, TPD Ganjar Mahfud Jawa Barat dan TPC Ganjar Mahfud Garut telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Jabar dan Garut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ono melalui pesan singkat pada Kamis, 4 Januari 2024.

Dengan pelaporan tersebut, Ono berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 ini berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat. Kemudian, Bawaslu juga harus bersikap tegas dalam menindaklanjuti dugaan-dugaan pelanggaran.

"Kita berharap bagaimana pemilu yang jujur adil bermartabat itu harus dijalankan, paling tidak bawaslu sebagai wasit bisa menindak hal yang melanggar ketentuan," ujarnya.

Baca juga: Bey Machmudin Minta Pemerintah Kabupaten dan Kota Jabar Periksa Struktur Bangunan di Lokasi Rawan Bencana

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jawa Barat (Jabar), Mochamad Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Satpol PP, Basuki Eko, video viral ini dibuat anggota FKBPPPN, Cecep Setiawan yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK), sukarelawan (Sukwan) atau Non ASN.

"Seluruh anggota yang ada dalam video berstatus Non ASN," ujar Ade melalui pesan singkatnya pada Rabu, 3 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, Cecep berinisiatif mengajak rekan satu regunya yg sedang bertugas di Pospam Pengkolan untuk membuat video tersebut. Video tersebut dibuat atas nama FKBPPPN DPD Kabupaten Garut

"Video dibuat sebelum nama yang dia (Cecep) dukung resmi jadi salah satu Cawapres," kata dia.

Baca juga: Penting, Ini Makanan Tidak Terduga yang Bisa Menyebabkan Batu Empedu Menurut dr Saddam Ismail, Apa Saja?

Ade menerangkan, dari keterangan anggota regu yang ada dalam video itu, mereka mengikuti secara spontan dan tanpa ada perintah atau arahan dari atasan maupun dari organisasi FKBPPPN.

"Berdasarkan pengakuan Cecep, pembuatan video atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi. Hal itu diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahun dan tidak ikut dalam pembuatan video," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade menambahkan, hasil keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, seluruh anggota yang terlibat dalam pembuatan video dikenakan sanksi skorsing dari tugas tanpa gaji.

"Cecep dijatuhi skorsing selama tiga bulan tanpa gaji. Anggota lainnya dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan tanpa gaji. Jika dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata dia menambahkan.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja