INDONESIATREN.COM - Beberapa waktu lalu, beredar kabar viral berkenaan dengan sebuah perguruan tinggi di Bandung dan entitas financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol), Danacita.
Dugaannya, perguruan tinggi itu mengajukan penawaran pola pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswanya melalui skema pinjol menggunakan platform Danacita.
Tentu saja, kabar tentang pola pembayaran UKT mahasiswa melalui skema pinjol menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip beberapa sumber, Sarjito, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), berpendapat, seandainya dugaan penawaran perguruan tinggi di Bandung tentang pembayaran UKT melalui pinjol terbukti, itu hal yang kurang bijak. Bahkan kata dia beban Keuangan mahasiswa semakin berat.
Baca juga: BIJB Kian Gagah, Tahun Ini Aktifkan Rute Baru, Singapura Jadi Tujuannya?
Agar permasalahan ini terungkap, Sarjito menyatakan, pihaknya berencana mengundang sebuah perguruan tinggi di Bandung dan Danacita guna meminta klarifikasi.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menambahkan, pihaknya masih mengkaji dan menelusuri kebenaran tentang kabar tersebut.
Senada dengan Sarjito, Agusman mengungkapkan, pihaknya segera mengklarifikasi permasalahan itu kepada Danacita.
Baca juga: Izinnya Dibekukan OJK, Bank yang Bangkrut Bertambah, Ada di Mojokerto
Isu soal pembayaran UKT melalui skema pinjol yang ditawarkan sebuah perguruan tinggi di Bandung itu mencuat setelah adanya unggahan foto pamflet pada akun @itbfess,
Foto pamflet itu berisi tulisan. Yakni, informasi angsuran biaya kuliah bulanan yang pengelolaannya adalah pihak ketiga selama 6-12 bulan tanpa down payment dan non-agunan.
Nominalnya pengajuan yakni Rp12, 5 juta bertenor 12 bulan. Nilai angsurannya Rp1.291.667 per bulan. (*)