Pakai Knalpot Brong, 29 Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota

Teritori
Minggu, 28 Apr 2024 11:40
    Bagikan  
Pakai Knalpot Brong, 29 Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota
Dokumentasi Asli

Operasi KRYD Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Petugas Polres Sukabumi Kota pada Sabtu malam, 27 April 2024, kembali menertibkan pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, atau knalpot brong. Penertiban dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi.

Sebanyak 29 pengendara sepeda motor ditindak petugas dengan surat tilang, dan mengamankan sepeda motor milik para pengendara tersebut sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih, mengungkapkan, ke-29 barang bukti sepeda motor itu akan dikembalikan, setelah masing-masing pengendara mengganti knalpotnya dengan knalpot standard.

Baca juga: Gunakan Knalpot Bising, 13 Sepeda Motor Diamankan Petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota

“Memang betul, tadi malam, saat kami menggelar KRYD akhir pekan, kami mengamankan 29 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebagai barang bukti pelanggaran lalulintas,” kata Astuti, Minggu, 28 April 2024.

undefined

“Barang bukti itu bisa ditukar dengan surat kendaraan, atau dibawa kembali pengendaranya, setelah mengganti knalpotnya dengan knalpot standard di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,” ujar Astuti.

Ditambahkan Astuti, penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi itu, merupakan upaya Polres Sukabumi Kota dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang libur akhir pekan.

Baca juga: Kembali Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Polres Sukabumi Kota Tangkap Ketua Koperasi

“Maka, kami juga mengimbau masyarakat, utamanya pengendara sepeda motor, untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas di Kota Sukabumi,” tutur Astuti.

“Kami juga mengajak masyarakat ikut memelihara kondusifitas kamtibmas, dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak kepolisian, baik secara langsung atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tegas Astuti. (*)



Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja