Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP dan BOSP Rp 1.060.450.000, Kepsek PKBM Perintis Ditahan Kejari Sukabumi

Jumat, 30 Aug 2024 19:06
    Bagikan  
Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP dan BOSP Rp 1.060.450.000, Kepsek PKBM Perintis Ditahan Kejari Sukabumi
Hendi Suhendi

Tersangka OS (rompi orange) saat digiring petugas Kejari Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 30 Agustus 2024, resmi menetapkan Kepala Lembaga/Sekolah PKBM Perintis, Kabupaten Sukabumi, berinisial OS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP dan atau BOSP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2023.

Seiring penetapan tersangka itu, OS juga langsung ditahan di Lapas II B, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai 30 Agustus hingga 18 September 2024.

Baca juga: Sambut Hari Polwan ke-76, Kapolres Sukabumi Kota Gelar Bakti Religi di Masjid, Vihara, dan Gereja

Sebelum ditahan, OS lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi, dan dinyatakan sehat, sehingga dinilai aman untuk menjalani penahanan.

undefinedundefinedOS (berpeci) saat diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi

Penetapan status tersangka yang langsung disertai penahanan atas OS itu, dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sukabumi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.30/Fd.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.

Baca juga: Apel Pagi Sat Lantas Polres Sukabumi, Kapolres Beri Penghargaan Kepada 4 Anggota Berprestasi

Surat Penetapan Tersangka ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd. 1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, yang memerintahkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP dan atau BOSP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2023.

Hasil dari penyidikan tersebut membuktikan, bahwa OS selaku Kepala Lembaga/Sekolah PKBM Perintis sejak 2016 sampai sekarang, telah memalsukan surat, me-mark up data siswa dalam Dapodik, membuat laporan seorang diri, dan menggunakan dana dengan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

Baca juga: Diduga Dibacok Sesama Pelajar, Seorang Pelajar Kelas 9 SMPN 1 Cicurug Sukabumi Meninggal Dunia

Atas perbuatannya itu, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.2/1922/Sekret/2024, tanggal 25 Agustus 2024, tersangka OS dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.060.450.000,0 (satu milyar enam puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

undefinedundefinedundefined

Pasal-pasal hukum yang dilanggar tersangka OS adalah Primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Temui Korban Kebakaran di Desa Jayanti Sukabumi, Kapolsek Palabuhanratu Berikan Bantuan Sosial

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian harus menjalani penahanan, OS pun hanya diam saat digiring petugas dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi orange ke mobil tahanan, yang membawanya menuju Lapas IIB di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya